Pemerintah Diminta Laksanakan Putusan MA Soal Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

Pemerintah diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022.

Selasa , 10 May 2022, 13:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan keseriusan pemerintah untuk taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam di Indonesia. (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan keseriusan pemerintah untuk taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam di Indonesia. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan keseriusan pemerintah untuk taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam di Indonesia. Ia meminta Pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022.

"Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," kata Mufida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022)

Baca Juga

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR RI itu menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini. Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," ujarnya.

Mufida mengatakan penyediaan vaksin halal ini bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal. Di sisi lain Mufida juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebab vaksin ini adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," ucapnya.

Kurniasih mengatakan pihaknya akan segera meminta Kemenkes untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.

"Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," ungkap anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri tersebut.