Kamis 12 May 2022 09:46 WIB

Garuda Indonesia Diminta Lebih Cermat Saat Proses Restrukturisasi

Garuda Indonesia dinilai hanya perlu negosiasi dengan lessor dan selesaikan DPT

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat Garuda Indonesia. Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan berdasarkan informasi yang ada, Garuda Indonesia hanya perlu melalui beberapa tahapan lagi. Gatot mengatakan, hal yang paling utama hanya perlu negosiasi dengan beberapa lessor besar dan kemudian menyelesaikan Daftar Piutang Tetap (DPT) saja.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia. Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan berdasarkan informasi yang ada, Garuda Indonesia hanya perlu melalui beberapa tahapan lagi. Gatot mengatakan, hal yang paling utama hanya perlu negosiasi dengan beberapa lessor besar dan kemudian menyelesaikan Daftar Piutang Tetap (DPT) saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, berdasarkan informasi yang ada, Garuda Indonesia hanya perlu melalui beberapa tahapan lagi. Gatot mengatakan, hal yang paling utama hanya perlu negosiasi dengan beberapa lessor besar dan kemudian menyelesaikan Daftar Piutang Tetap (DPT) saja.

“Jadi sebaiknya tim Garuda harus bekerja lebih cepat dan cermat. Seharusnya tim Garuda bisa meminta jaminan kepada pemerintah (pemegang saham terbesar) bahwa Garuda akan diselamatkan,” kata Gatot kepada Republika, Rabu (11/5/2022). 

Baca Juga

Selain itu, Gatot mengatakan restrukturisasi yang sedang dilakukan Garuda harus benar-benar dijalankan. Hal tersebut menurut Gatot yang nantinya bisa menjadi pegangan tim Garuda untuk negosiasi dan meyakinkan para lessor.

“Saya berharap hasil PKPU Garuda akan positif, terutama karena sdh ada sinyal penyelamatan dari DPR,” ujar Gatot. 

Saat ini Garuda Indonesia tengah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Selasa (10/5/2022). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hal kreditur juga mengharapkan hal yang sama. 

“Mereka berharap juga ada perpanjangan,” kata Irfan kepada Republika, Rabu (11/5/2022). 

Garuda Indonesia mengajukan permohonan tersebut untuk mendapatkan perpanjangan selama 30 hari. Permohonan sudah diajukan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung,” tutur Irfan. 

Dia menjelaskan, mekanisme rencana perdamaian masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan. Selain itu juga sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement