Puan Minta Permerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Hadirnya UU TPKS kaum perempuan dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.

Kamis , 12 May 2022, 20:14 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS. (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku bersyukur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selanjutnya ia pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

"Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).

Baca Juga

Menurutnya kehadiran UU TPKS akan membuat masyarakat, khususnya perempuan bisa semakin lega. Ia berharap dengan hadirnya UU TPKS kaum perempuan dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.

Mantan Menko PMK itu mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

"Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban," ungkap Puan.

Nantinya, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus," ujarnya.

Ia juga pun meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

"Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas," ucapnya.

Selain itu Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

"Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya," imbaunya.

"Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual," ajaknya.