Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Asman

Menyoal LGBT dan Kodrat Manusia dalam Islam

Eduaksi | Thursday, 12 May 2022, 20:31 WIB
sumber:magdelene.co

Dalam berbagai kesempatan, banyak negara yang telah menyoalkan keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). LGBT ini merupakan sebuah penamaan yang menunjukkan kelompok orientasi sesksual.

Istilah ini awal digunakan pada tahun 1990 untuk merujuk kelompok homoseksual dan transgender saja, namun karena perkembangannya maka singkatan tersebut telah melingkupi berbagai orientasi seksual tersebut.

Orientasi seksual dan identitas gender merupakan dua hal yang berbeda. Orientasi sesksual ialah adanya ketertarikan secara seksual kepada identitas gender tertentu. Sedangkan indentitas gender ialah mereka yang menganggap atau mengeskpresikan dirinya sebagai perempuan, laki-laki, transgender, bigender, nonbinary dan sebagainya. Sehingga LGBT masuk dalam ketegori jenis orientasi seksual.

Perkembangan yang ada saat ini, kelompok orientasi seksual ini (LGBT), telah banyak penolakan diberbagai negara, khususnya di negara yang mayoritas penduduknya muslim. Namun tidak sedikit pula negara yang mendukung dan melegalkan kelompok orientas seksual ini.

Bahkan sampai pada saat ini, keberadaan LGBT ini telah banyak dikampayenkan sebagai bagian dari kehdupan seks yang dipilih yang juga berbeda dari masyarakat yang memilih heteroseksual dan cisgender.

Sebagaimana yang dilansir oleh Tirto.id yang menjelaskan data Pew Research Center beberapa negara yang telah melegalkan LGBT diantaranya: Argentina pada tahun 2010, Australia pada tahun 2017, Belanda pada tahun 2001, Kanada tahun 2005 dan berbagai negara Eropa dan Benua Amerika lainnya.

Melihat masifnya negara-negara Barat yang telah melegalkan LGBT menandakan bahwa kelompok ini telah melakukan kerja yang terstruktur untuk mendapatkan pengakuan dunia sebagai bagian dari kehidupan manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Keberadaan kelomok ini juga, mendapat kecaman atau penolakan dari beberapa negara diantaranya: Brunei Darussalam, Nigeria, Arab Saudi, Indonesia, Qatar, Afganistan dan sebagainya. Tentunya pelaranggan ini, berdasarkan norma-norma yang berlaku pada setiap negara yang juga berkaitan dengan adanya pertentangan dterhadap norma agama yang dipercayai.

Posisi LGBT di Indonesia

LGBT di Indonesia, hamper tidak mendapatkan tempat untuk keberadaanya. Hal demikian banyak factor yang membuat LGBT tidak bisa dilegalkan secara hukum posistif dan hukum berdasarkan agama di Indonesia. Banyak yang sering membenturkan penolakan mereka dengan undang-undang yang berbicara mengenai Hak Asas Manusia (HAM).

Adanya kebebasan, berekspresi, berserikat, mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari HAM. Namun akan menjadi sebuah, masalah jika ditelaah lebih dalam makna kebebasan tersebut.

Hal demikian, jika kebebabasan yang dimaksud ialah bebas melakukan apa saja, maka itu akan bertolak belakang dengan keberadaan norma yang berlaku di Indonesia. Mislanya, norma agama, kesusilaan, kepentingan umum hingga keutuhan bangsa jika adanya pelegalan kelompok tersebut.

Bahkan hal demikian akan bertentangan dengan rasa keamanan dalam bernegara, sebagaimana dalam pasal 28A-281 dan juga pada UU Nomor 39 pasal 30 tahun 2009 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman jaringan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan diantaranya, etika dalam kehidupan bermasyarakat, dan norma agama yang berlaku bagi setiap pemeluknya dan diakui oleh negara. Keduanya menjadi rujukan sederhana untuk menjelaskan bagaimana penolakan atas kelompok tersebut.

Kodrat Manusia Dalam Islam

Manusia pada fitrahnya merupakan mahkluk yang paling sempurna dibandingkan mahkluk Allah yang lain. Itu juga menjelaskan, bahwa Allah menciptakan mahkluk di muka bumi ini secara berpasang-pansangan. Manusia pada kodratnya diciptakan secara berpasangan, laki-laki dan perempuan. Hal ini, telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Az-Zariyat ayat 49 “dan segala sesuatu kami ciptakan secara berpasang-pasangan, agar kamu mengingat kebesaran Allah”.

Demikian juga bagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir bahwa segala sesuatu telah dicipatakan memiliki pasangan seperti langit dan bumi, matahari dan bulan, terang dan gelap, iman dan kafir serta sebagainya.

Persoalan LGBT dalam pandangan Islam tentunya sebuah perilaku yang melawan kodrat manusia, yang oleh Allah telah ciptakan dalam keadaan sempurna. Hal itulah yang membuat Gusdur perna mengatakan bahwa orang melecehkan ciptaan Tuhan, berarti melecehkan penciptanya.

Dalam kaitannya bahwa, para kelompok ini, melecehkan diri sendiri sebagai manusia, serta melecehkan sang Pencipta yang seakan-akan mencipatakan manusia yang tidak sempurna sesuai dengan kodratnya.

Keadaan ini tentunya bukanlah sebuah takdir dari Allah, melainkan ini adalah sebuah pilihan hidup yang diambil oelh para kelompok ini. Allah telah memberikan jalan untuk menjadi sebagai manusia yang sempurna berdasarkan iman dan taqwa. Sehingga akan keliru juga, jika ada yang mengatakan bahwa ini adalah takdir dari Allah.

Justru itulah tugas dan fungsi kita semua sebagai mahkluk yang bertuhan, untuk memberikan penjelasan dan serta edukasi kepada anak serta para keluarga untuk menjaga dan melihat kondisi anak-anak. Sebab hal ini terjadi, bukan hanya karena factor penyakit, melainkan factor psikologi dan sebagainya menjadi penting untuk diperhatikan.

Yang penting juga ialah, bagaimana keberadaan kelompok ini walaupun negara dan mayoritas masyarakat menolak. Namun ada nilai-nilai kemanusiaan yang tetap kita jaga. Jangan sampai kita kelewatan norma untuk menghadapi kelompok orientasi seksual ini. dengan melakukan tindakan diluar batas.

Kita tetap berpengang teguh kepada aturan norma agama, susila, hukum positif dan sebagainya untuk Bersama-sama mendudukkan masalah ini tanpa menghilangkan nilai-nilai yang selama ini dijunjung dna di hormati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image