Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Setyowati

Bagaimana Pandangan Islam dalam Berdemonstrasi

Eduaksi | Sunday, 22 May 2022, 09:00 WIB

Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahan. Namun, kenyataannya penerapan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan tertentu karena kondisi politik dan pemimpin pada masa itu.

Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD 1945 mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Demokrasi yang dikembangkan pada masa orde lama, orde baru sampai reformasi ternyata memiliki versinya masing-masing. Demokrasi di Indonesia dinilai mulai mengalami perubahan dan kemajuan khususnya oleh para aktivis dalam hal bebas berekspresi dan menyatakan pendapat. Akan tetapi problematikanya zaman sekarang adalah semakin banyaknya ormas, LSM, organisasi kampus dan yang lainnya yang menggunakan kebebasan dalam menyalurkan pendapatnya ini dilakukan dengan jalur aksi dan bahkan demonstrasi untuk mengkritik kinerja pemerintah.

Perlu diketahui bersama, bahwa ada Undang-Undang yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana sebagai berikut:

1. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun persoalan menyampaikan pendapat di muka umum ini hanya diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Pasal tersebut menjelaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyampaikan pikiran serta tulisan dijamin oleh Negara dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagaimana berhubungan dengan hak dan kewajiban yang harus ditaati dengan baik oleh para demonstran, sebagai etika dalam melakukan demonstrasi.

2. Pasal 5 dan 6 UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang isi pasalnya menjelaskan bahwa hak para demonstran meliputi hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban para demonstran dijelaskan pula yaitu dengan melakukan kewajiban untuk menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum yang berlaku serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

3. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.

4. Demonstrasi ini juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang keberadaan setiap manusia mempunyai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dan dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Pengertian Demonstrasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demonstrasi bisa mengandung dua makna. Pertama, demontrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, unjuk rasa, merasa berbondong-bondong, menentang. Kedua, demonstrasi adalah pertunjukan tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Dalam kamus ilmiah, demostrasi adalah unjuk rasa, tindakan bersama untuk menyatakan protes, pertunjukan mengenai cara-cara penggunaan suatu hal atau alat. Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat 3 dijelaskan untuk demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Sedangkan dalam Islam, demonstrasi disebut muzaharah yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengesahan massa.

Pandangan Islam dalam Berdemonstrasi

Secara politik, Islam mempunyai pengaruh yang luas ke seluruh dunia terkait dengan perannya sebagai agama yang tidak dapat dilepaskan dari masalah kekuasaan. Dalam awal sejarah umat Islam, Syura diasumsikan sebagai langkah ideal yang dipraktikan pada dinasti awal Islam (661-1258 M). Syura ini sering disebandingkan dengan prinsip demokrasi yang dulunya telah berkembang sebelum Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW datang. Demokrasi adalah sebuah sistem yang diidamkan oleh hampir setiap insan politik baik di negara kapitalis, komunis maupun komunis berkembang.

Di tengah arus demokratisasi dan kebebasan berpendapat yang bermunculan di negara-negara Islam, aksi demonstrasi ini menjadi alternatif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Aksi demonstrasi ini dianggap sebagai bagian dari praktik demokrasi, selain sebagai implementasi adanya kebebasan berpendapat, demonstrasi diyakini mampu menjadi sarana efektif untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Islam memberikan hak kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat kepada seluruh warga dengan syarat hak tersebut digunakan untuk menyebarkan kebaikan. Adapun kebebasan-kebebasan yang dibutuhkan manusia ialah kebebasan beragama, kebebasan perbudakan, kebebasan dari penganiayaan dan kebebasan menyatakan pendapat.

Dalam sejarah perpolitikan Indonesia, unjuk rasa (demonstrasi) masih sebagai senjata ampuh dalam menyampaikan aspirasi yang dirasakan masyarakat sekitar. Dalam perspektif Islam sendirim kata demonstrasi tidak disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an, tetapi pada prinsipnya sudah dikemas dalam bingkai amar ma’ruf nahi mungkar.

Dalam sejarah Islam sendiri, demonstrasi pernah terjadi. Tepatnya pada masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan. Demonstrasi ini terjadi karena rakyat waktu itu merasa bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Khalifah Utsman bin Affan dinilai kurang adil, sebagaimana ditandai dengan adanya pencopotan jabatan Gubernur Kuffah, Mesir dan Basrah yang digantikan oleh keluarganya sendiri sehingga mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintahan saat itu. Kedua, adanya isu penyelewengan dana baitul mall sehingga menuai protes yang semakin hari semakin meluas dan puncaknya berakhir dengan demonstrasi secara besar-besaran di berbagai daerah.

Adanya konsep amar ma’ruf nahi mungkar dapat diaplikasikan, diantaranya demonstrasi melalui media dakwah, baik dakwah secara lisan maupun dakwah yang bergantung pada konteks amar ma’ruf itu sendiri. Demonstrasi sendiri sudah dapat disimpulan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 125 yang berbunyi:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ ﴿ ١٢٥

Artinya :

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen FH Univesitas Islam Sultan Agung)

Setyowati (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, UNISSULA)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image