Senin 23 May 2022 22:15 WIB

Menhub Sebut Banyak Kecelakaan Bus karena Perusahaan Belum Terdaftar

Dishub di daerah agar mampu memastikan seluruh bus laik jalan sebelum beroperasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pidato ilmiah di Balai Senat Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/5/2022). Universitas Gadjah Mada memberikan anugerah Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas peran dan jasa dalam keilmuannya meliputi teknik rancang bangun dan perencanaan di bidang transportasi dalam merajut konektivitas nusantara.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pidato ilmiah di Balai Senat Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/5/2022). Universitas Gadjah Mada memberikan anugerah Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas peran dan jasa dalam keilmuannya meliputi teknik rancang bangun dan perencanaan di bidang transportasi dalam merajut konektivitas nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menengarai banyaknya kasus kecelakaan bus beberapa waktu terakhir disebabkan banyak perusahaan moda transportasi atau Perusahaan Otobus (PO) itu tidak terdaftar. "Kami tengarai bahwa laka-laka (kecelakaan lalu lintas) bus ini dilakukan oleh bus-bus yang tidak terdaftar, pengemudinya pun tidak terdaftar," kata Menhub Budi Karya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya kecelakaan bus terjadi di sejumlah lokasi, salah satunya di Ciamis, Jawa Barat. Sebuah bus mengalami kecelakaan dan menewaskan empat orang setelah sebelumnya diduga mengalami rem blong.

Baca Juga

Kecelakaan bus juga terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712 pada Senin (16/5/2022) lalu. Belasan orang dilaporkan meninggal dunia. Namun demikian Menhub meminta semua pihak tidak saling menyalahkan terkait sejumlah kecelakaan bus tersebut. 

Ia meminta jajarannya beserta dinas perhubungan di daerah mampu memastikan seluruh bus laik jalan sebelum beroperasi. "Saya minta pada Pak Dirjen untuk melakukan koordinasi dengan dishub bahwa tidak semua bus itu bisa (laik) berjalan. Kita harus melihat kelaikannya, umur dari bus, kelaikan dari bus, kelaikan daripada pengemudi, dan izin kepada pemilik," kata Menhub.

Di sejumlah lokasi, menurut dia, beberapa bus dilaporkan tidak memiliki izin, belum dilakukan ramp check (inspeksi keselamatan kendaraan umum), dan pengemudinya juga bukan pengemudi sebenarnya. "Sejak awal saya mengatakan bahwa perjalanan-perjalanan wisata harus menggunakan kendaraan-kendaraan yang sudah di-ramp-check. Artinya, kemenhub, polisi, atau dishub melakukan penelitian terhadap mobil yang akan jalan," katanya.

Ia juga berharap pihak kepolisian saat melakukan penilangan mampu memastikan bahwa bus tidak dikemudikan oleh sopir tembak atau sopir pengganti. Selama ini, menurut Menhub Budi Karya, banyak pengemudi bus pariwisata yang menyupir sendirian. Bahkan kadang tidak memahami jalan. "Untuk jarak yang lebih dari delapan kilometer mereka (sopir) sendirian," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement