Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abah Konten

Tepatkah Alasan Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia?

Info Terkini | Tuesday, 24 May 2022, 10:45 WIB
Warga Arab Saudi di bandara. Ilustrasi.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi baru saja mengeluarkan larangan bagi warganya untuk bepergian ke 16 negara, salah satunya Indonesia. Kebijakan perjalanan itu disampaikan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) pada Sabtu (21/5/2022) kemarin.

Menurut laporan Saudi Gazette, selain Indonesia, pemerintahan Raja Salman juga melarang warga mereka berkunjung ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, dan Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarus, dan Venezuela.

Kendati demikian, sampai saat ini, kebijakan tersebut sejauh ini dilaporkan berlaku bagi warga negara Saudi yang ingin bepergian ke negara-negara di atas. Belum ada bahasan soal aturan sebaliknya yakni melarang warga dari 16 negara tersebut berkunjung ke Saudi.

Larangan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Terutama bagi Indonesia. Karena, menurut laporan, kebijakan Saudi ini disebut berkaitan dengan peningkatan jumlah penularan Covid-19 .

“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut,” kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi, seperti dilaporkan Saudi Gazette, Senin (23/5/2022).

Padahal, beberapa laporan menyebut indikator penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukan arah membaik. Setidaknya sejak puncak gelombang omikron pada Februari 2022 sampai sekarang.

Kasus aktif saat ini dilaporkan di bawah 5.000 orang. Positivity rate sudah di bawah 1 persen. RI mencatat rata-rata 259 kasus Covid-19 dalam sepekan.

Sumber: Covid19.go.id

Pemerintahan Presiden Joko Widodo bahkan telah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan Covid-19 seperti mencabut kewajiban pemakaian masker di luar ruangan, menghapus kewajiban tes PCR bagi pendatang, dan menghilangkan aturan jaga jarak di commuter line (KRL).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan telah menindaklanjuti soal kebijakan ini kepada Arab Saudi. Mereka menyampaikan telah memberikan laporan soal kondisi terbaru di Indoensia melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta.

“Indonesia telah menyampaikan ke pihak Saudi bahwa penanganan Covid-19 (di) Indonesia sudah berhasil menekan angka kasus positif. Bahkan, kondisi di Tanah Air jauh lebih baik dari banyak negara dunia pada umumnya,” kata Teuku kepada Republika, Senin (23/5). “Kedubes Saudi sudah meneruskannya ke pusat (Pemerintah Arab Saudi),” ujar dia.

Tepatkah Alasan Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia?

Merujuk pada beberapa data pemerintah soal Covid-19 di Tanah Air, kebijakan melarang Arab Saudi ke Indonesia memang butuh diverifikasi lagi. Pemerintah sebaiknya meminta penjelasan kepada pemerintah Saudi terkait larangan tersebut, baik dari latar belakang larangan dan validitas data yang mereka miliki sebagai landasan kebijakan.

Saudi, tidak bisa ditampik, memang memiliki hak penuh untuk memberlakukan larangan tersebut. Hanya saja, Indonesia butuh mengetahuinya alasan kuat di balik kebijakan tersebut. Dari mana data yang mereka peroleh dan bila ada yang kurang sesuai bisa diluruskan atau sebaliknya.

Menurut data bps.go.id, wisatawan asal Saudi menyumbang 157.512 pengunjung pada 2019. Angka itu menurun menjadi 31. 906 orang pada 2020 ketika memasuki awal pandemi.

Salah satu dampak yang mungkin bakal terasa dari kebijakan ini adalah di bidang bisnis dan pariwisata di Indonesia. Padahal Indonesia tengah membuka kembali pintu pariwisata dengan berbagai pelonggaran kebijakan demi menghidupkan kembali perekonomian dari sektor tersebut.

Sumber: Republika.co.id, CNN, Saudi Gazzette

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image