Rabu 25 May 2022 15:41 WIB

Satgas PMK Kota Bandung Libatkan 30 Instansi

Pemkot Bandung melalui DKPP juga tengah mengupayakan pengadaan vaksin ternak

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nur Aini
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH dengan memastikan dokumen kesehatan dan administrasi hewan ternak, penyemprotan disinfektan secara berkala, pemeriksaan kesehatan, serta menyiapkan kandang isolasi untuk hewan ternak. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH dengan memastikan dokumen kesehatan dan administrasi hewan ternak, penyemprotan disinfektan secara berkala, pemeriksaan kesehatan, serta menyiapkan kandang isolasi untuk hewan ternak. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kepala Dinas Ketahaan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, Satuan Tugas Penyakit Kuku dan Mulut (Satgas PMK) akan melibatkan 30 instansi di Kota Bandung mulai dari wali kota, sekretaris daerah, dan dinas-dinas terkait. Satgas itu, kata dia, juga tengah dalam proses pelagalan hukum melalui proses pembentukan Surat Keputusan Wali Kota. 

“Kalau dijumlah mungkin ada 30 institusi ya. Ini sedang dilegalkan di bagian hukum, nanti bentuknya kepwal,” ujarnya Gin Gin saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (25/5/2022). 

Baca Juga

Satgas ini, kata dia, sejatinya secara formal sudah mulai berjalan, khususnya satgas internal DKPP yang sejauh ini telah melakukan pendataan, pengawasan dan pengendalian ke sejumlah peternak di Kota Bandung. Satgas ini, sambung Gin Gin, nantinya akan ditempatkan di posko-posko PMK, di titik-titik akses masuk Kota Bandung, dan bertugas untuk menjaga dan memeriksa lalu lintas hewan. 

“Setelah SK itu disahkan kita akan mulai aktif. Tapi kemarin dishub sudah mulai memetakan titik mana yang akan dipantau. Kita harus memetakan hewan ternak ini akan masuk kemana, apalagi jika ternak (diangkut) dengan kendaraan besar seperti truk, pasti jalan arteri misalnya,” ujarnya. 

Selain membentuk Satgas dan posko PMK, Pemkot Bandung melalui DKPP juga tengah mengupayakan pengadaan vaksin ternak yang hingga saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Dia menjelaskan, penyaluran vaksin ternak sejenis dengan tipe penyaluran vaksin Covid-19 yang sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat. 

“Vaksin ini kebijakannya di pusat, kita hanya menunggu kiriman dari pusat. Karena vaksin dalam negeri masih dalam proses produksi, prediksi tiga sampai 4 bulan. Mungkin bulan agustus vaksin dalam negeri baru selesai,” ujarnya. 

“Tapi kementerian juga sekarang menunggu impor (vaksin). Kalau vaksin impor sebelum juli diharapkan sudah ada, walaupun ini termasuk vaksin prioritas, yang hanya dikirim ke daerah zona merah dulu, jadi Kota Bandung belum tentu dapat,” ujarnya.

Dia mengatakan, sejauh ini, berdasarkan data dari 295 peternak di Kota Bandung, tercatat ada sekitar 1.900 ekor hewan ternak yang terdiri dari sapi, domba, dan kerbau. Menurutnya, porsi vaksin harus sesuai jumlah populasi hewan tersebut. 

“Seharusnya bisa menyangkup seluruh populasi, karena kan vaksin ini tidak hanya untuk yang sakit. Tapi juga untuk yang OTG, untuk kekebalan. Kalau ada populasi katakanlah 1000, kita diharapkan ada vaksin 1000 juga,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement