Ahad 29 May 2022 08:31 WIB

UTBK SBMPTN  Gelombang II di Pusat UTBK IPB University Dimulai

IPB University memasilitasi 19.711 peserta UTBK tahun 2022.

Suasana pelaksanaan  Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022 di kampsu IPB University Bogor. UTBK gelombang kedua diadakan pada 28 Mei-3 Juni 2022.
Foto: Dok IPB University
Suasana pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022 di kampsu IPB University Bogor. UTBK gelombang kedua diadakan pada 28 Mei-3 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, IPB University menjadi salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022. Pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini berlangsung selama 14 hari, berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende, Bogor.

Penyelenggaraan UTBK ini dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022 lalu. Dan  UTBK gelombang 2 dimulai pelaksanaannya Sabtu, 28 Mei dan akan berakhir 3 Juni 2022 mendatang.

“IPB University memasilitasi 19.711 peserta UTBK tahun 2022. Dengan rincian, 19.132 peserta kelompok ujian Saintek/Soshum dan 579 peserta Campuran,” ujar Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Drajat Martianto dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (28/5).

UTBK tahun 2022, kata Prof Drajat, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. IPB University telah menyiapkan QR pCode Peduli Lindungi di setiap lokasi ujian. “Terdapat 28 ruangan di setiap sesi ujian. Peserta wajib meng-install aplikasi peduli lindungi di smartphone masing-masing,” ujarnya.

Prof Drajat juga menjelaskan ketentuan syarat antigen dalam pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini. Bagi peserta yang sudah vaksin lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) dan booster, tidak perlu melampirkan hasil swab antigen/PCR.

“Bagi yang sudah vaksin pertama dan kedua, namun belum melakukan vaksin booster, wajib melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” terangnya.

Ia melanjutkan, ketentuan berbeda bagi peserta yang belum vaksin lengkap atau belum sama sekali melakukan vaksinasi. Peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Adapun untuk peserta yang sama sekali belum vaksin, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin,” sebutnya.

Prof Drajat juga mengimbau, para peserta untuk mematuhi aturan 5M. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi pencegahan selama kondisi pandemi belum berakhir saat ini.

“Kami berharap, peserta patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan selama penyelenggaraan UTBK di IPB University. Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen dan upaya IPB University untuk saling melindungi, baik peserta maupun panitia penyelenggara dari penularan Covid-19, " jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement