Ahad 29 May 2022 13:45 WIB

Saudi Pastikan tidak Ada perubahan dalam Prosedur Visa Online

Panitia akan ditugaskan untuk melakukan prosedur untuk mengembangkan platform terpadu

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Saudi Pastikan tidak Ada perubahan dalam Prosedur Visa Online (ilustrasi)
Foto: Saudi gazette
Saudi Pastikan tidak Ada perubahan dalam Prosedur Visa Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Dewan Menteri Arab Saudi memastikan tidak akan ada perubahan dalam sistem dan prosedur elektronik yang ada, terkait proses perekrutan tenaga kerja asing dan ekspatriat di bawah Platform Visa Nasional Terpadu.

Berdasarkan keputusan Kabinet pada 17 Mei, seperti dilansir Saudi Gazette, Ahad (29/5), hosting Platform Visa Nasional Terpadu akan ditransfer ke Pusat Informasi Nasional (NIC) dalam waktu satu tahun.

Baca Juga

Kabinet menekankan, keputusan untuk mengadopsi platform Kementerian Luar Negeri sebagai platform terpadu untuk visa tidak akan menyebabkan perubahan apa pun dalam sistem dan prosedur elektronik yang ada yang saat ini berlaku di Kementerian Dalam Negeri dan platformnya. Hal itu termasuk yang berkaitan dengan Hukum Perbatasan, Hukum Perekrutan, dan aturan untuk berurusan dengan ekspatriat

Kabinet memutuskan untuk mengubah Platform Visa Online di bawah Kementerian Luar Negeri (MOFA) menjadi NIC. Sebuah tim kerja teknis akan dibentuk di Kementerian Luar Negeri untuk memastikan bahwa NIC hosting platform akan ditransfer dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal keputusan dikeluarkan dalam hal ini.

Kabinet telah menugaskan total 11 kementerian dan lembaga pemerintah untuk mengembangkan Platform Visa Nasional Terpadu. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial akan bertanggung jawab melalui platformnya untuk semua aplikasi visa kerja yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum dan dikirim untuk disetujui ke Platform Nasional Terpadu untuk Visa di MOFA.

Panitia baru akan terdiri dari perwakilan 10 kementerian dan lembaga pemerintah selain Kementerian Luar Negeri. Panitia akan ditugaskan untuk melakukan prosedur untuk mengembangkan platform terpadu. Kementerian Luar Negeri akan menjadi pemilik dan pengembang teknis platform sementara NIC akan menjadi tuan rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement