Ahad 29 May 2022 19:58 WIB

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Wali Kota Ambon

KPK pada Jumat lalu memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon, Karen Wolker Dias.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana yang diterima tersangka dugaan pidana rasuah yakni Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL). Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon, Karen Wolker Dias.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkab Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Karen Wolker Dias diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Richard. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (27/5/2022) lalu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada saat yang bersamaan, tim penyidik KPK seharusnya juga memeriksa Direktur PT. Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu alias Bing sebagai saksi dalam kasus serupa. Sayangnya, saksi tersebut mengaku tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement