Senin 30 May 2022 05:18 WIB

Sekjen PAN Sowan ke Persis Bahas Kasus Hukum Dirinya dengan Ade Armando

Eddy Suparno percaya terhadap kepolisian yang akan profesional bekerja.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno sowan ke kantor ormas Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung Ahad (29/5/2022). Selain membahas isu-isu sosial kemasyarakatan, ia turut menceritakan terkait kasus yang tengah dihadapinya.

Eddy mengatakan, pihaknya berkunjung dan bersilaturahmi ke PP Persis untuk membahas permasalahan-permasalahan yang tengah terjadi di Indonesia dan mengupayakan terdapat solusi. Kehadirannya juga untuk mendorong praktik toleransi dan kebersamaan dengan semua kalangan masyarakat.

Baca Juga

"Kita saling membantu dalam mengurai sejumlah permasalahan yang kita hadapi, termasuk tidak terkecuali bagaimana saat ini kita sebagai anak bangsa saling menguatkan toleransi kita, kebersamaan kita. Justru jangan sampai ada yang memecah belah di belakang. Jangan sampai ada yang mengatakan kita harus toleran kita harus menggunakan akal sehat saling memahami tapi menarik kita ke titik polarisasi yang saling berbeda itu tidak boleh," ujarnya, Ahad (29/5/2022).

Ia mengaku turut membahas juga terkait kasus hukum yang melibatkan dirinya dengan Ade Armando. Eddy meminta nasihat dan pandangan terkait proses hukum yang tengah dijalaninya. 

"Salah satu yang kami bahas adalah, permasalahan terkait PAN Eddy Soeparno dengan Ade Armando yang sampai saat ini masih berjalan proses hukumnya. Saya memohon arahan, nasehat pandangan termasuk doa dari pengurus Persis agar saya bisa menjalankan proses hukum ini dengan baik," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar. "Perlu ada penegakan hukum dan penegakan itu harus dilakukan secara konsekuen, jangan sampai ada anak bangsa yang berkata sedikit saja sudah terkena kasus hukum melalui misalnya UU ITE, tetapi ada yang sudah berkata begitu banyak menyakiti perasaan beragama masyarakat sampai hari ini statusnya tersangka, tapi belum diproses," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya percaya terhadap kepolisian yang akan profesional bekerja dan akan menjalankan tugasnya secara konsekuen. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpecah belah, terpolarisasi dan hidup tidak rukun.

"Padahal sudah ratusan tahun kita hidup berdampingan dengan sesama saudara kita yang memiliki agama yang sama, agama berbeda, tetapi buat apa sekarang kita meributkan hal itu, padahal isu hari ini sangat besar, isu kesenjangan, kesehatan, lapangan kerja, harga-harga," katanya.

Eddy mengaku sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak Polda Metro Jaya dan siap kembali memberikan keterangan kembali apabila diminta. Ia pun membantah jika dirinya berlindung pada hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

"Jadi jika kuasa hukum Ade Armando kami berlindung di balik imunitas sebagai anggota DPR coba buktinya hari ini tidak ada," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Persis Jeje Zainudin berharap kasus yang tengah dihadapi Eddy Soeparno dapat ditangani oleh pihak kepolisian dengan profesional dan adil. Selain itu tidak tebang pilih sehingga rasa keadilan masyarakat sejalan dengan keadaaan hukum yang ada.

Baca juga : PWNU Jatim: Pengangkatan TNI-Polri Aktif Cederai Cita-Cita Reformasi

"Mudah-mudahan kasus yang dihadapi Pak Sekjen betul ditangani kepolisian secara profesional, adil, tidak tebang pilih sehingga rasa keadilan masyarakat sejalan dengan keadaan hukum. Jangan sampai ada semacam ketidaknyambungan antara kegelisahan masyarakat tentang fakta-fakta di lapangan ada rasa ketersinggungan tentang penistaan agama, penistaan ulama tapi ternyata dari tinjauan hukum tidak terjerat umpamanya, inikan walaupun demikian kita tetap menghormati proses hukum harus punya harapan dan kepercayaan," katanya.

Sebelumnya, Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku menyampaikan pesan di media sosial namun dibalas dengan penghinaan. Sedangkan sebelumnya kuasa hukum Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik.

 

(N-)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement