Senin 30 May 2022 16:24 WIB

Kebiasaan Terlarang Orang Musyrik yang Haramkan dan Halalkan Makanan karena Nafsu

Alquran mengecam kebiasaaan orang musyrik haramkan dan halalkan makanan

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Makanan (ilustrasi) Alquran mengecam kebiasaaan orang musyrik haramkan dan halalkan makanan
Foto: Pxfuel
Makanan (ilustrasi) Alquran mengecam kebiasaaan orang musyrik haramkan dan halalkan makanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Allah SWT melarang umat manusia menghalalkan dan mengharamkan makanan atas dasar seleranya dan hawa nafsunya. 

Hal ini dijelaskan dalam surat An Nahl ayat 116. Allah SWT berfirman sebagai berikut:  

Baca Juga

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (QS An Nahl ayat 116)

Tafsir Kementerian Agama menerangkan, dalam ayat ini, Allah SWT melarang kaum Muslimin mengharamkan atau menghalalkan makanan menurut selera dan hawa nafsu mereka, sebagaimana orang-orang musyrik. 

Mereka (orang musyirk) mempunyai kebiasaan mengharamkan atau menghalalkan binatang semata-mata didasarkan nama istilah yang mereka tetapkan sendiri untuk binatang itu. Misalnya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Sebagaimana firman Allah SWT: 

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ 

"Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, sa'ibah, wasilah, dan ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti." (QS Al Maidah ayat 103)

Dalam menetapkan kehalalan atau keharaman suatu makanan atau minuman harus didasarkan pada dalil syara yang bersumber dari Alquran dan sunnah. Penetapan hukum tanpa dalil-dalil syara tidak dibenarkan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang mengada-ada dan melakukan kebohongan kepada Allah SWT. 

Dalam Alquran disebutkan tentang ucapan kaum musyrikin mengenai ketentuan anak hewan yang masih dalam kandungan induknya. Firman Allah SWT: 

وَقَالُوا مَا فِي بُطُونِ هَٰذِهِ الْأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰ أَزْوَاجِنَا ۖ

"Dan mereka berkata (pula), 'Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami'." (QS Al Anam ayat 139)

Karena berakibat sangat buruk terhadap kehidupan beragama, maka Allah SWT memberikan ancaman yang keras kepada mereka yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah SWT. 

Allah SWT menegaskan bahwa mereka yang berbuat demikian tidak akan mencapai keberhasilan dalam kehidupan mereka, baik di dunia maupun di akhirat. 

Di dunia, mereka yang suka membuat-buat hukum tanpa dalil yang benar akan dikecam dan ditinggalkan oleh masyarakat. Kebohongan mereka akan diketahui oleh masyarakat dan mereka akan menjadi sasaran ejekan dan penghinaan. 

Dalam Tafsir Ibnu Katsir diungkapkan bahwa termasuk dalam pengertian ayat ini adalah setiap orang yang menciptakan bidah (urusan agama) yang tidak punya landasan syara, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT semata-mata berdasarkan pikiran dan seleranya sendiri.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement