Selasa 31 May 2022 20:33 WIB

Dasar Hukum Menyetel Murattal Sebelum Adzan

Rahmat Allah akan didapatkan apabila seseorang mendengarkan Alquran dengan baik.

Masjid Hubbul Wathan di komplek Islamic Center Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi). Dasar Hukum Menyetel Murattal Sebelum Adzan
Foto: Republika/Musiron
Masjid Hubbul Wathan di komplek Islamic Center Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi). Dasar Hukum Menyetel Murattal Sebelum Adzan

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Bagaimana hukumnya menyetel murattal setiap mau Adzan, mengingat di masjid saya akhir-akhir ini selalu bunyi otomatis lewat aplikasi jam digital yang disalurkan ke pengeras suara. Saya sebagai bagian Tabligh di Ranting Muhammadiyah Kalipetung, Cabang Muhammadiyah Wangon, Banyumas, sudah membaca buku pedoman/panduan Tarjih dari Muhammadiyah dan sudah menyampaikan kepada Ketua Ranting dengan harapan untuk mengeluarkan keputusan ke takmir masjid mengenai tidak diperbolehkan menyetel murattal.

 

Hasilnya tidak memuaskan karena tetap membolehkan dengan alasan demi kebaikan dan untuk mengingatkan orang untuk waktu salat. Selang beberapa minggu saat ada pengajian rutin dari Pimpinanan Tarjih Muhammadiyah Banyumas Ustadz Kahar Muzakki juga membolehkan diteruskannya murattal tersebut lewat pengeras suara.

Lewat surat ini saya mohon penjelasan hukum menyetel murattal tersebut mengingat saya merasa masih tidak sepaham dan merasa bingung untuk mengambil pedoman dalam ber-Muhammadiyah yang sesuai al-Qur’an dan hadis, dan juga bingung ke depannya mau menjalankan sesuai pedoman Tarjih yang dikeluarkan Muhammadiyah atau dari Ustadz yang dikirim dari Pimpinan Daerah tersebut mengingat hal tersebut tidak sejalan dalam pelaksanaan.

Oleh karena itu, sekali lagi saya meminta dasar hukum menyetel murattal tersebut mengingat perbedaan antara pernyataan dari Ustadz Kahar Muzakki dengan buku petunjuk pedoman Tarjih dari Muhammadiyah, karena bagaimana pun juga menurut saya, dalam ber-Muhammadiyah untuk menjalanan suatu amalan harus berlandaskan dalil (al-Qur’an dan hadis) yang kuat, kalau tidak kuat lebih baik tidak dilaksanakan.

Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Budi Yanto, Bagian Tabligh Ranting Muhammadiyah Kalipetung, Cabang Muhammadiyah Wangon, Banyumas (Disidangkan pada Jumat, 24 Jumadilawal 1442 H / 8 Januari 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Bapak Budi Yanto yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya. Terkait pemutaran murattal sebelum Adzan, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa belum pernah mengeluarkan pedoman. Akan tetapi, pernah ada jawaban mengenai hukum membaca al-Qur’an dengan pengeras suara atau dengan suara keras (khususnya di hari Jumat).

Hal tersebut terdapat pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 halaman 188 dan Jilid 2 halaman 33. Fatwa lain yang hampir sama pernah dimuat juga dalam Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 14 Tahun 2014 tentang membaca al-Qur’an dengan pengeras suara. Adapun tentang pemutaran murattal sebelum Adzan berikut kami sampaikan hukumnya.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement