Selasa 31 May 2022 20:56 WIB

MUI: Hewan Ternak Terjangkit PMK Parah tidak Layak Qurban

Ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah dijadikan hewan qurban. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Jurnalis mengambil gambar Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri) dan Bedahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri) bersama Bedahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (tengah) bersama Bedahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda (kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (tengah) bersama Bedahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dan Bedahara Umum MUI Misbahul Ulum  saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan qurban saat Hari Raya Idul Adha.

Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan qurban.

Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement