Rabu 01 Jun 2022 14:15 WIB

Kemenag akan Tindak Oknum Selewengkan Dana BOP Pesantren

Terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah santri pondok pesantren Baitul Musthofa mengaji dengan penerangan lilin saat pengajian Tadarus Al Quran di Ponpes setempat, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Senin (25/4/2022). Terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Sejumlah santri pondok pesantren Baitul Musthofa mengaji dengan penerangan lilin saat pengajian Tadarus Al Quran di Ponpes setempat, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Senin (25/4/2022). Terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

"Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar Nuruzzaman.

Baca Juga

Ia mengatakan terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. "Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," katanya.

Nuruzzaman menyampaikan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Menag mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan, dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," terangnya.

Nuruzzaman menambahkan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan. Kemenag tidak akan menutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya. Kemenag bahkan menjalin kerja sama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.

"Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," tuturnya.

Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan framing seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini tentu perlu diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement