Rabu 01 Jun 2022 22:52 WIB

IPHI Pertanyakan Dampak Tambahan Biaya Haji Rp 1,5 Triliun

IPHI khawatir tambahan biaya haji berdampak pada pemberangkatan tahun berikutnya

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum IPHI, Ismed Hasan Putro, khawatir tambahan biaya haji berdampak pada pemberangkatan tahun berikutnya
Foto: REPUBLIKA/Wihdan
Ketua Umum IPHI, Ismed Hasan Putro, khawatir tambahan biaya haji berdampak pada pemberangkatan tahun berikutnya

IHRAM.CO.ID, JAKARTA –Pada saat rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan komisi Vlll DPR-RI, pemerintah menyampaikan kepada DPR-RI akan adanya kebutuhan dana tambahan untuk pelaksanaan haji 2022 sebesar Rp 1,5 Triliun. 

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Ismed Hasan Putro, mengatakan jumlah tambahan dana yang cukup besar baru diketahui menjelang keberangkatan calon jamaah haji tahun 2022 pada 4 Juni 2022. 

Baca Juga

Pembengkakan biaya yang muncul itu, sebagian terbesar dikarenakan oleh kebijakan terbaru Kerajaan Arab Saudi, khususnya untuk pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau masyair. 

"Itu terjadi karena Kerajaan Arab Saudi mengumumkan sistem paket layanan masyair dengan besaran perjamaah senilai 5.656,87 Riyal," kata Ismed melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (1/6/2022). 

 

Ismed mengatakan, berdasarkan anggaran yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Komisi Vlll DPR-RI pada April 2022 lalu hanya sebesar 1.531,02 riyal. Sehingga ada kekurangan keseluruhan jumlahnya 380.516.587,42 Riyal setara Rp 1.463.721.741.330,89. Serta biaya lain yang diakibatkan oleh selisih kurs US Dollar dengan Rupiah pada saat ini. Termasuk biaya sewa pesawat, dan lain-lain.

Dia menyampaikan, dari penjelasan pemerintah, yang diwakili Menteri Agama pada rapat kerja dengan Komisi Vlll DPR-RI, PP IPHI bisa memahami atas adanya keperluan dana tambahan itu. Hanya saja pertanyaannya kemudian, dari mana beban kekurangan dana atas biaya tambahan itu akan diambil.

"Apakah dengan waktu yang sangat singkat dimungkinkan untuk mendapat alokasi dari APBN, dari alokasi lain di Kementerian Agama atau dari BPKH?" ujarnya.

Ismed mengatakan, jika pada akhirnya akan disisihkan dari dana calon jamaah haji yang dikelola oleh BPKH. Pertanyaan selanjutnya, apakah masih aman atau bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan masalah serius dan krusial dalam jangka panjang. Khususnya bagi kebutuhan dana keberangkatan haji pada tahun-tahun mendatang.

Dia menegaskan, jangan sampai ada kekhawatiran dan pertanyaan dalam batin dari banyak kalangan yang kekhawatiran akan adanya praktik ala ponzi dalam tata kelola dana calon jamaah haji di BPKH. 

Mungkin, kata dia, bagi para calon jamaah yang pada tahun 2022 ini akan segera memenuhi panggilan Allah SWT melaksanakan ibadah haji tidak ada masalah dan akan lancar-lancar saja. 

Tapi persoalannya, menurut Ismed, bagaimana dengan para calon jamaah haji yang masih akan menunggu dalam antrian keberangkatan untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Mengingat dana Rp 1,5 triliun yang akan diambil dari BPKH itu, setara dengan dana setoran awal 60 ribu calon jamaah haji.

"Apakah mereka yang masih dalam daftar antri pada 5 sampai 10 tahun mendatang akan terlindungi dan terjamin akan tetap bisa diberangkatkan? Ini pertanyaan yang banyak saya terima dari banyak calon jamaah haji yang saat ini ada dalam daftar tunggu dari banyak daerah dan wilayah," jelasnya. 

Menurut Ismed, sebagaimana diketahui bersama bahwa selama ini margin dari pengelolaan dana calon jamaah haji sangatlah minimalis. Sementara, beban dalam tata kelola dan manajemen dana haji sejak berpindah dari Kemenag ke BPKH semakin membesar. 

Oleh karenanya, Ismed berharap agar perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana calon jamaah haji yang saat ini dikelola.

Sekali lagi Ismed berharap sekaligus mengingatkan agar jangan sampai kebijakan yang diambil saat ini, justru akan menimbulkan dampak serius dan merugikan para calon jamaah dalam jangka panjang.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement