Jumat 03 Jun 2022 00:05 WIB

Miris, Kasus Pembunuhan di Legok Berawal dari Video Porno

Korban meminta kakak perempuan pelaku untuk diajak kencan dengan tarif Rp 300 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan mayat tanpa busana di dalam karung ditemukan mengambang di bekas galian pasir di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/5). Mayat itu teridentifikasi bernama Suherlan (59 tahun), korban pembunuhan yang dilakukan tetangganya berinisial SY (35) dan MYM (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku bersama korban menonton video pornografi secara bersama-sama dari sebuah handphone. "Pada saat kejadian MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 8.30 WIB bersama menonton video porno yang berasal dari HP pelaku SY," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6). 

Kemudian pada menonton video pornografi itu, korban melontarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Korban meminta kakak perempuan pelaku untuk diajak berkencan dengan tarif Rp 300 ribu. Zulpan menduga, kalimat itu dilontarkan korban kepada tersangka dalam konteks bercanda.

"Kalimat yang disampaikan korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban 'mau nggak tiga ratus dipake pelaku'," ungkap Zulpan. 

Namun demikian, kata Zulpan, pelaku tidak terima kakaknya dilecehkan. Pelaku pun langsung menghantam korban dengan sebuah kampak yang ada di rumah korban. Korban sempat berteriak dan meminta ampun, tapi pelaku tak menghiraukan teriakan korban dan tetap membunuh korban.

"Saat pelaku dengar naik darah dan cekcok dengan korban. Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban walaupun korban teriak karena bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan," ucap Zulpan. 

Selanjutnya, tersangka SY dibantu MYM yang berperan membantu dan membuang jenazah Suherlan menggunakan mobil milik korban. Lalu mobil tersebut dijual oleh pelaku di daerah Pandeglang, Banten. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut diantaranya satu barbel terbuat dari semen, satu ikat pinggang hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu sepeda motor dan lain-lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement