Jumat 03 Jun 2022 16:25 WIB

Infografis KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing

Database Dukcapil Kemendagri menunjukkan bahwa 13.056 WNA sudah mengurus KTP-el.

Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi KTP Elektronik WNA

REPUBLIKA.CO.ID, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menyebutkan, setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, database Dukcapil Kemendagri menunjukkan bahwa 13.056 WNA sudah mengurus KTP elektronik.

10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik, yakni:

Korea Selatan 1.227 orang

Jepang 1.057 orang

Australia 1.006 orang

Belanda 961 orang

Tiongkok 909 orang

Amerika Serikat 890 orang

Inggris 764 orang

India 627 orang

Jerman 611 orang

Malaysia 581 orang

Sisanya berbagai negara lain.

 

Sumber: Antara

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement