Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image WILDAN HIKAM ILAHI 2021

Hukum Saham dalam Islam

Agama | Sunday, 05 Jun 2022, 15:36 WIB

Dalam Al-quran dijelaskan pada surah al-baqarah 275

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila, yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba karena menimbulkan kemudharatan, Oleh karena itu kita harus memilih alternatif lain yang jauh dari perbuatan riba seperti halnya jual beli. Karena pada dasarnya jual beli adalah salah satu kegiatan muamalah yang diridhoi allah dengan transaksi yang saling ridho dan tidak merugikan antara satu sama lain.

Menurut DSN-MUI, Hukum jual beli saham adalah boleh. Pernyataan ini didukung oleh adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh OJK. Adapun saham yang diperbolehkan tentunya saham yang sudah lolos seleksi dan memenuhi saham syariah yang disebutkan dalam fatwa DSN_MUI No. 135 tahun 2020 tentang saham dan PJOK No. 35 tahun 2017 tentang kriteria penerbitan daftar efek Syariah.Kriteria tersebut diantaranya:

1. Berdasarkan kegiatan usaha

Emiten tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti maisir (perjudian) atau permainan yang tergolong judi, riba, dan jual beli yang gharar (mengandung unsur ketidakpastian)

2. Berdasarkan rasio keuangan

Emiten juga harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

1. bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset

2. Pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image