Selasa 07 Jun 2022 18:47 WIB

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Penyampaian nota ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Selasa (7/6/2022).
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Selasa (7/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Selasa (7/6/2022).

Penyampaian nota ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah.

Baca Juga

Dalam nota pengantarnya, gubernur menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, disajikan dalam tujuh jenis buku yang terdiri dari nota pengantar, ranperda, laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2021, dan Rancangan Pergub tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

photo
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Selasa (7/6/2022). - (Pemprov Sumbar)

Kemudian, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun 2021, laporan dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan Provinsi Sumbar tahun 2021, serta laporan kinerja Pemprov Sumbar tahun 2021.

Selain itu, Gubernur juga memaparkan angka perhitungan APBD secara keseluruhan, yaitu pendapatan sebesar Rp 6,70 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 2,55 triliun, pendapatan transfer pusat Rp 4,08 triliun, transfer daerah Rp 5,199 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 93,39 miliar.

Selanjutnya untuk belanja terealisasi sebesar Rp 6,46 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, belanja subsudi dan belanja hibah sebesar Rp 4,95 triliun. Lalu belanja modal Rp 666,35 miliar, belanja tidak terduga Rp 71,35 miliar, serta belanja transfer Rp 1 triliun.

Terakhir untuk pembiayaan sebesar Rp 245,80 miliar. Sehingga secara keseluruhan, realisasi APBD tahun 2021 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 483,680 miliar lebih. Sisa ini berasal dari kelebihan realisasi pendapatan daerah Rp 53,74 miliar, penghematan belanja dan lainnya sebesar Rp 429,20 miliar, serta sisa lebih pembiayaan netto Rp 733,70 juta.

"Dengan disampaikannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 beserta Laporan Keuangan Tahun 2021 ini mudah-mudahan akan dapat memberikan informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar gubernur.

Diakhir pidato, gubernur menyampaikan terimakasih atas perhatian Ketua DPRD beserta seluruh anggota DPRD, serta berhatap dukungan untuk senantiasa bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, saat membuka sidang, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan meskipun opini BPK terhadap LKPD Pemprov Sumbar adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun pengelolaan APBD tahun 2021 dinilai belum maksimal.

Oleh sebab itu, menurut Supardi, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD yang disampaikan kepada DPRD juga harus dilengkapi Laporan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran serta lampiran lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam SE Mendagri Nomor: 903/13456/keuda tanggal 18 Mei 2022, serta laporan pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2008.

"Bahan dan lampiran Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD tersebut, sangat diperlukan agar DPRD dapat melihat secara komprehensif bagaimana penggunaan dan pengelolaan APBD yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah beserta perangkatnya," kata Supardi.

Supardi menambahkan, selanjutnya DPRD akan mendalami realisasi belanja daerah dengan SILPA mencapai Rp483 milyar dan sesuai dengan tahapan pembahasan APBD, Nota Pengantar Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 yang disampaikan oleh Gubernur, untuk selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan pandangan umum fraksinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement