Rabu 08 Jun 2022 23:51 WIB

Kapolda DIY Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan

Pada kenyataannya penularan COVID-19 masih ada.

Kapolda DIY Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kapolda DIY Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar meminta masyarakat di daerah itu tetap menjaga protokol kesehatan, meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah turun ke Level 1.

"Masyarakat harus tetap jaga jarak dan yang penting diupayakan pakai masker," kata Asep Suhendar di Kompleks Keraton Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, masyarakat tetap harus menjaga kesehatan karena pada kenyataannya penularan COVID-19 masih ada. "Karena informasinya sekarang yang tadinya sudah nol (kasus) sekarang ada lagi COVID-19," ujar dia.

Meski penggunaan masker dilonggarkan, menurut dia, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo masker tetap dipakai secara disiplin, khususnya saat di ruangan tertutup. "Berikutnya bagi yang sudah berumur dan memiliki komorbid agar menggunakan masker untuk mencegah dan demi kesehatan kita semua," kata dia.

 

Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Masmin Afif terkait status PPKM Level 1 di DIY. Meski kapasitas kegiatan peribadatan di DIY lebih dilonggarkan, ia mengimbau protokol kesehatan tetap diterapkan.

"Tetap harus menjaga protokol kesehatan agar suasana pandemi ini melandai dan bisa normal kembali," ujar dia.

Pemberlakuan PPKM Level 1 tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (7/6).

Dalam Insgub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran, antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjungnya juga dibolehkan 100 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement