Kamis 09 Jun 2022 14:14 WIB

LPPOM MUI: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Selembar Kertas

Sertifikasi halal bentuk komitmen pelaku usaha untuk terus memenuhi hak konsumen.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Petugas saat melakukan pengujian sampel di Laboratorium LPPOM MUI, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium pengujian halal yang memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berupa sertifikat ISO 17025 untuk menjalankan tugas MUI dalam menjaga ketentraman umat melalui mengkonsumsi makanan, obat dan kesmetika yang jelas kehalalannya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas saat melakukan pengujian sampel di Laboratorium LPPOM MUI, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium pengujian halal yang memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berupa sertifikat ISO 17025 untuk menjalankan tugas MUI dalam menjaga ketentraman umat melalui mengkonsumsi makanan, obat dan kesmetika yang jelas kehalalannya. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengingatkan, sertifikasi halal bukan sekadar selembar kertas dan pemenuhan regulasi. Hal ini dia sampaikan dalam agenda webinar halal bertajuk "Recover Together, Recover Stronger Bersama UMK Halal", Kamis (9/6/2022).

Muti menekankan, sertifikasi halal adalah bentuk komitmen pelaku usaha untuk terus memenuhi hak konsumen Muslim Indonesia sehingga bisa mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Dia juga menjelaskan, LPPOM MUI yang berdiri pada 1989, sejak 1994 telah melakukan proses sertifikasi halal.

Baca Juga

Namun, Muti mengakui, jumlah yang sudah tersertifikasi halal dibandingkan dengan jumlah Usaha Mikro Kecil (UMK) di seluruh Indonesia, masih sangat kecil. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) pada 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.

"Karena itu, LPPOM MUI memberikan perhatian khusus terhadap sertifikasi UMK dalam rangka tentunya bisa mendukung program pemerintah," tutur dia.

Pada 2021, lanjut Muti, LPPOM MUI memiliki klien UMK yang telah disertifikasi sebanyak 8.333 UMK secara nasional. Sedangkan pada 2022 sampai Juni, ada sebanyak 2.310 UMK yang tersertifikasi melalui LPPOM MUI. Dia menyadari, jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan jumlah UMK yang ada di seluruh Indonesia.

"Untuk itu, di tahun ini kami berfokus pada pelaksanaan bimbingan teknis dan juga training kepada para komunitas penggiat halal, yang kami harapkan akan bisa memberikan pengetahuan terhadap persyaratan kehalalan dan proses sertifikasi halal kepada UMK di Indonesia," tutur dia.

Ada 3.034 peserta dari kalangan UMK yang mengikuti bimbingan teknis di tahun ini. Peserta dari Indonesia wilayah Barat berjumlah 2.402, sedangkan dari wilayah Timur dan Tengah berjumlah 632 orang. Selain itu, LPPOM MUI juga melaksanakan kegiatan pelatihan bagi 574 orang kader dakwah halal dari seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 405 orang dari Indonesia wilayah Barat dan 169 orang dari wilayah Timur dan Tengah.

"Kami berharap peserta training ini bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sehingga tidak hanya masyarakat konsumen tetapi juga produsen dan Muslim Indonesia semakin memahami tentang kehalalan," ujar Muti.

Dia menambahkan, LPPOM MUI juga memberikan fasilitasi sertifikasi halal dengan jumlah yang terbatas sesuai kemampuan LPPOM MUI. Pada tahun ini, LPPOM MUI memberikan fasilitasi halal kepada satu UMK dari setiap provinsi. "Jadi ada 34 UMK yang mendapatkan fasilitasi halal gratis dari LPPOM MUI," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement