Jumat 10 Jun 2022 16:53 WIB

Pemukim Israel Rasakan Aturan Militer yang Dijalani Palestina Selama 55 Tahun

Pemukim Israel di Tepi Barat mungkin akan segera merasakan aturan militer

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat mungkin akan segera merasakan aturan militer yang telah dijalani warga Palestina selama 55 tahun.
Foto: AP Photo/Maya Alleruzzo
Pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat mungkin akan segera merasakan aturan militer yang telah dijalani warga Palestina selama 55 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat mungkin akan segera merasakan aturan militer yang telah dijalani warga Palestina selama 55 tahun. Jika parlemen Israel tidak bertindak, status hukum khusus yang diberikan kepada para pemukim akan berakhir pada akhir bulan.

"Tanpa undang-undang ini, itu akan menjadi bencana. Pemerintah Israel akan kehilangan kendali di sini. Tidak ada polisi, tidak ada pajak," kata gubernur Dewan Regional Benyamin kelompok pemukiman di luar Yerusalem Israel Ganz.

Selama lebih dari setengah abad, Israel telah berulang kali memperbarui peraturan dengan memperluas payung hukum ke hampir 500.000 pemukim, meski tidak berlaku untuk lebih dari 2,5 juta warga Palestina di Tepi Barat. Setelah gagal disahkan pada Senin (6/6/2022), Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan diajukan untuk pemungutan suara lagi di Knesset minggu depan. Pengajuan ini  upaya terakhir untuk menyelamatkan koalisi pemerintahan dan pengaturan hukum.

Aturan tersebut menopang sistem hukum yang terpisah untuk orang Yahudi dan Palestina di Tepi Barat. "Ini adalah bagian dari undang-undang yang memungkinkan apartheid," kata direktur kelompok hak asasi manusia Israel HaMoked Jessica Montell, kelompok ini memberikan bantuan hukum kepada Palestina.

"Seluruh perusahaan pemukiman bergantung pada mereka yang menikmati semua hak dan manfaat menjadi orang Israel meskipun mereka berada di wilayah pendudukan," ujarnya.

Mayoritas dukungan Knesset mempertahankan sistem yang terpisah. Alasan utama RUU itu tidak disahkan adalah bahwa oposisi nasionalis yang sangat mendukungnya secara paradoks menolak.

Tindakan penolakan ini dilakukan untuk mendukung upaya menjatuhkan pemerintah koalisi. Dalam nada yang sama, anggota parlemen anti-pemukiman memilih mendukung aturan itu untuk menjaga koalisi tetap bertahan.

Israel merebut Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967 dan telah membangun lebih dari 130 pemukiman di sana. Banyak di antaranya menyerupai kota kecil, dengan blok apartemen, pusat perbelanjaan, dan zona industri.

Peraturan darurat, pertama kali diberlakukan pada 1967 dan diperbarui secara teratur, memperluas sebagian besar hukum Israel ke pemukim Tepi Barat. Kegagalan untuk memperbarui aturan pada akhir bulan ini akan memiliki konsekuensi yang luas bagi pemukim.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement