Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Feizi Delfa Nurhanifah

Faktor Penyebab Pinjaman Online Tinggi Selama Covid-19

Gaya Hidup | Saturday, 11 Jun 2022, 01:28 WIB

Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara dan menduduki peringkat empat penduduk terbanyak di dunia yang memiliki potensi tinggi dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, saat pandemi Covid-19 hadir membawa tantangan dan perubahan bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia mulai merasakan kesulitan ekonomi sebagai dampak akibat wabah virus corona, ini juga menjadi penyebab turunnya pendapatan masyarakat Indonesia secara umum. Penurunan pendapatan dan kebutuhan hidup yang harus tetap dipenuhi, menyebabkan masyarakat Indonesia melakukan pinjaman secara cepat.

Zaman yang semakin modern digitalisasi membantu segala aspek kehidupan termasuk keuangan, terdapat layanan keuangan atau yang biasa disebut dengan financial technology (fintech). Salah satu fintech yang sedang berkembang adalah fintech lending yang merupakan layanan pinjaman berbasis online yang memungkinkan masyarakat Indonesia melakukan pinjaman uang secara online.

Dimasa pandemi virus corona (Covid 19) ini, banyak layanan pinjaman online (pinjol) bermunculan bahkan cenderung berkembang. Pinjaman online memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak virus corona. Fintech lending merupakan strategi penting untuk memperluas keuangan inklusif dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Keberadaan fintech lending semakin diuntungkan dari masifnya penggunaan smartphone oleh masyarakat, bahkan di pedesaan menjadi sarana untuk menghubungkan masyarakat yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan formal dan memberikan solusi bagi mereka. Dengan menggunakan smartphone, masyarakat dapat dengan mudah menggunakan jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan atau menjaga keberlangsungan usaha dalam upaya memulihkan perekonomian nasional yang melambat akibat meluasnya dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ada, pada masa pandemi Covid-19 per Desember 2020, jumlah pinjaman baru yang diterbitkan di industri fintech lending telah meningkat 26,47% (yoy). Selain itu, jumlah rekening pemberi pinjaman dan peminjam atau nasabah juga meningkat sebesar 18,32% dan 134,59% (yoy). Hingga saat ini terdapat 106 perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK (www.ojk.go.id).

Direktur Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, sebelum menyetujui permohonan pinjaman, nasabah pinjaman online harus mengkaji dengan cermat kontrak atau syarat dan ketentuan yang diajukan pinjaman online. Pelanggan yang telah meminjam pinjaman online sering lalai membaca kontrak dan mengeluh tentang persyaratan yang sebenarnya telah disepakati kedua belah pihak. Oleh karena itu, hal ini akan mempengaruhi minat untuk menggunakan pinjaman online, karena meskipun platform online legal, terdapat risiko yang bisa terjadi selama pinjaman online.

Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam melakukan pinjaman online, mulai dari kecepatan melakukan transaksi, mudahnya mengakses pinjaman online yang dapat dilakukan melalui ponsel dengan cepat, serta syaratnya yang tidak terlalu rumit membuat masyarakat dapat melakukan pinjaman dengan mudah. Oleh karena itu, pinjaman online ini merupakan teknologi yang dipilih oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa pandemi Covid-19.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image