Senin 13 Jun 2022 12:34 WIB

Ketentuan Ekspor Minyak Goreng

Ratusan persetujuan ekspor telah diterbitkan sejak keran ekspor dibuka 23 Mei 2022.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Aturan ekspor minyak goreng

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak pembukaan kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 23 Mei 2022, ratusan persetujuan ekspor telah diterbitkan. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh para eksportir. 

Ketentuan Ekspor

(berdasarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022)

1. Pengajuan persetujuan ekspor (PE)

- Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

- Permohonan dilengkapi data elektronik pemenuhan domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) dan/atau minyak goreng curah.

 

2. Jenis produk yang boleh diekspor

Lima kelompok komoditas, yakni CPO, minyak sawit dimurnikan, fraksi cair, jelantah dan residu endapan.

 

3. Penerbitan PE

- Diterbitkan secara otomatis di SINSW dengan koder QR dan berlaku selama 6 bulan.

- Apabila data (identitas eksportir, pos tarif, jenis produk, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan) berubah, eksportir wajib mengajukan permohonan.

 

4. Sanksi untuk eksportir

Eksportir yang tidak menyampaikan data dengan benar akan dikenakan sanksi berupa pembekuan sampai pencabutan PE.

 

5. Pengawasan dan pemantauan

Tim monitoring gabungan terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

 

Persetujuan Ekspor

 

Total PE diterbitkan: 251 PE

Jumlah perusahaan mendapat PE: 23 perusahaan

Alokasi total PE: 302.032 ton

 

Sumber: Kementerian Perdagangan, per 5 Juni 2022

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement