Rabu 15 Jun 2022 18:02 WIB

Satpol PP Copot Baliho Calon Pilpres dan Pilkada di Lampung

Pencopotan baliho capres dilakukan setelah keluar SE Gubernur Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Satpol PP Kabupaten Pringsewu tertibkan banner dan baliho yang menggangu ketertiban masyarakat, Rabu (15/6).
Foto: Satpol PP Pringsewu
Satpol PP Kabupaten Pringsewu tertibkan banner dan baliho yang menggangu ketertiban masyarakat, Rabu (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Petugas Satpol PP mulai mencopoti sejumlah baliho, banner, dan spanduk seorang calon presiden dan gubernur yang terpasang di pinggir jalan raya. Pencopotan tersebut setelah terbit surat edaran (SE) Gubernur Lampung pada 9 Juni 2022.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam SE nomor 270/2048/V/VI.07/2022 telah menginstruksikan kepada daerah untuk menertibkan pemasangan spanduk dan sejenisnya yang menganggu ketertiban umum tertanggal 9 Juni 2022. Pascaterbitnya SE tersebut berbagai daerah mulai mencopot banner/baliho, dan spanduk liar di pinggir jalan.

Baca Juga

Dari pemantauan Republika.co.id, Rabu (15/6/2022), meski penertiban sudah berlangsung, masih banyak terpasang banner, baliho, dan spanduk dari politisi yang akan ikut ajang pilkada, pilpres, dan juga pileg. Terdapat gambar politisi seperti Muhaimin Iskandar, Taufik Basari, Hantoni Hasan, dan politisi lainnya.

Pemasangan banner, baliho, dan spanduk para politisi di berbagai jalan protokol dan pemukiman penduduk tersebut, terkait menjelang pesta demokrasi. Yakni pemilihan presiden, pemilihan gubernur, dan pemilihan anggota legislatif pada tahun depan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Muhammad Zulkarnain, mengatakan, Satpol PP di 15 kabupaten/kota segera menindaklanjuti SE Gubernur Lampung terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum. "Semua reklame, baliho, spanduk, banner dan lainnya yang melanggar perda/perbup/perwali dilakukan penertiban," kata Zulkarnain dalam keterangan persnya, Rabu (15/6/2022).

Dia mengatakan, pemasangan reklame,banner, baliho, dan spanduk tersebut dipasang tanpa izin. Selain itu tidak sesuai dengan tempat atau lokasi yang sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.   

Satpol PP Kabupaten Pringsewu juga melaksanakan operasi penertiban banner, spanduk, baliho liar yang terpasang di sepanjang jalan utama Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (14/6/2022). Penertiban banner atau baliho tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Heri, petugas Satpol PP Pringsewu, munculnya banner, baliho, dan spanduk di sepanjang jalan utama, dirasakan sangat mengganggu kenyamanan warga. Hal tersebut menjadi titik sasaran penertiban dengan tujuan demi kenyamanan masyasrakat dalam melakanakan aktivitas sehari-hari, serta juga menjaga keindahan jalan di Kabupaten Pringsewu.

“Selain itu, banner, baliho, dan spanduk banyak tidak berizin dan atau pun habis masa berlaku izinnya,” kata Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement