Kamis 16 Jun 2022 19:20 WIB

Komisi II DPR Meminta Pemerintah Pastikan Nasib Honorer Sebelum 2023

Jika tenaga honorer dihapus, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi II DPR meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan rencana yang jelas untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia terkait wacana penghapusannya pada tahun 2023. Sebab, hal itu menyangkut nasib ratusan ribu orang.

"Karena itu Kemenpan dan RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, jika posisi tenaga honorer dihapus Kemenpan RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain.

Ia mengatakan, wacana penghapusan pada 2023 itu mau tidak mau akan berdampak pada kekhawatiran tenaga honorer dan bisa berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah. Selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer.

Bahkan, ada daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari PNS. Jika dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri menyebutkan jumlah honorer di Pemprov Sumbar sebanyak 10 ribu lebih. Menurut dia, dari jumlah itu sebagian besar, sekitar 8.000 orang adalah guru.

Kemudian bekerja pada sejumlah instansi di Pemprov Sumbar sekitar 2.000 orang. "Tidak semuanya di rumahkan, mereka masih bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing atau tenaga kontrak," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Penghapusan itu terhitung mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing). Pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement