Kamis 16 Jun 2022 19:58 WIB

Jelang Libur Sekolah, KAI Tetap Syaratkan Vaksinasi

Pelanggan tetap harus ikuti persyaratan perjalanan KA mengacu SE Kemenhub 57/2022.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jelang Libur Sekolah, KAI Tetap Syaratkan Vaksinasi (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jelang Libur Sekolah, KAI Tetap Syaratkan Vaksinasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Menjelang masa libur sekolah, KAI Daop 6 tidak cuma akan tetap menjalankan KA-KA reguler, tapi menambah beberapa perjalanan KA Jarak Jauh reguler. Sepanjang Juni 2022, akan ada 55 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler.

Terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang dan Cilacap. Selain itu, 38 KA yang akan melintas dan berhenti dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya dan Malang.

Baca Juga

Manajer Humas Daop 6, Supriyanto mengatakan, KAI Daop 6 Yogyakarta menambah pula empat perjalanan KA tambahan yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA. Ada Fajar Utama (Yogyakarta-Pasar Senen yang akan beroperasi sejak 16-19 Juni 2022.

Selain itu, ada Mutiara Timur (Yogyakarta-Surabaya Gubeng-Ketapang) beroperasi 19 Juni 2022. KA  Argo Lawu Tambahan (Solo-Gambir) beroperasi 25-27 Juni 2022 dan KA Argo Dwipangga Tambahan (Solo-Gambir) yang akan beroperasi sejak 23-Juni 2022.

 

Sedangkan, untuk perjalanan KA lokal dan KRL terdiri dari KRL Yogyakarta - Solo Balapan PP dengan 20 perjalanan. KA Prameks Yogyakarta-Kutoarjo PP dengan delapan perjalanan dan KA Batara Kresna Purwosari-Wonogiri PP empat perjalanan.

"KA Bandara Adi Sumarmo Klaten-Solo Balapan-Bandara Adi Sumarmo PP dengan enam perjalanan dan KA Bandara YIA (Yogyakarta-Bandara YIA PP dengan 20 perjalanan,"  kata Supriyanto, Kamis (16/6/2022).

Supriyanto mengingatkan, pelanggan tetap harus ikuti persyaratan perjalanan KA mengacu SE Kemenhub 57/2022. Untuk KA Jarak Jauh, bagi vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu tunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Bagi yang belum divaksin alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes.

Untuk Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan.

Untuk KA Lokal dan Aglomerasi, vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Jika belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter RS pemerintah.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Supriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement