Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nurul jubaedah

Jaipongan : Kearifan Lokal dalam Sudut Pandang Kurikulum Merdeka

Eduaksi | Friday, 17 Jun 2022, 19:19 WIB

Jaipongan : Kearifan Lokal dalam Sudut Pandang Kurikulum Merdeka

Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag (Guru SKI di MTsN 2 Garut)

Kurikulum merdeka memiliki arah dan tujuan yang sama dengan konsep kearifan lokal dalam konteks pendidikan di Indonesia. Keduanya memiliki persamaan dalam menawarkan kemerdekaan, keleluasaan terhadap lembaga pendidikan untuk mengekplorasi potensi peserta didik secara maksimal dengan tetap menyesuaikan karakteristik peserta didik tersebut. Penulis berharap melalui kemerdekaan dan kebebasan ini, pendidikan di Indonesia menjadi semakin maju dan berkualitas sehingga kedepannya mampu memberikan dampak positif secara langsung terhadap kemajuan Bangsa dan Negara.

Penulis optimistis pengelolaan Kurikulum Merdeka yang diperkuat dengan kearifan lokal akan meningkatkan minat peserta didik untuk lebih leluasa dalam memilih bidang yang sesuai dengan selera dan harapannnya. Contohnya jika peserta didik menyukai tari Jaipongan yang berasal dari tanah Sunda maka kita sebagai guru harus menyediakan sarana dan prasarana bagi mereka di madrasah khususnya di MTsN 2 Garut.

Bagaimanapun, pembelajaran efektif baik intrakulikuler maupun ekstrakulikuler tidak akan terjadi apabila proses pembelajaran terlepas dari akar budaya, lingkungan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, dan ini sejalan dengan falsafah. Kita sebagai warga negara Indonesia yang memahami makna moderasi beragama dalam pandangan karakter pemuda Pancasila sudah seyogyanya melihat tradisi sebagai kekayaan yang sangat berharga bagi keanekaragaman budaya di Indoneisa.

Menindaklanjuti program pemerintah yang memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang kontekstual dan fleksibel. Penulis memberikan apresiasi khususnya kepada Pemerintah Kota Garut yang siap mendukung agar semua satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan mulai menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran baru.

Penulis berharap kepada MTsN 2 Garut menyiapkan Tari Jaipongan menjadi salah satu kesenian ekstrakulikuler karena bisa mengangkat kebudayaan lokal Sunda. Penulis sebagai pengajar Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) tentunya sangat menyetujui dan mengusulkan serta siap memberi warna khas terhadap Kurikulum Merdeka, dan berharap bisa menjadi inspirasi bagi madrasah lain.

Pandangan Islam mengenai Kearifan Lokal

Sebagai aturan, Islam tetap eksis karena keluwesan syariat untuk mampu merespon perubahan sosial. Ide tentang fleksibilitas hukum Islam telah banyak diungkapkan oleh para pemikir Muslim kontemporer. Di antara mereka adalah Jamal al-Banna, yang menetapkan adat ('urf atau a'dah) sebagai dasar keempat Syariah. Kebiasaan yang melekat dalam ingatan umum suatu masyarakat, dinilai baik oleh akal sehat, diterima oleh naluri manusia, dan melekat pada cara hidupnya.

Sebuah praktik yang diakui bermanfaat untuk meningkatkan kohesi sosial dan memecahkan masalah bersama disebut kearifan lokal. Pentingnya tempat kebiasaan tercermin dalam salah satu kaidah hukum Islam yang populer, al-Adah Muhakkamah (Kebiasaan merupakan dasar penetapan hukum). Dengan demikian, ulama fiqh bebas menerima adat-istiadat selama tidak bertentangan dengan nash. Dengan demikian, hubungan teks dengan realitas, termasuk kebiasaan, bersifat dialektis.

Islamisasi di Indonesia telah menunjukkan apresiasi yang besar terhadap kearifan tradisi/budaya lokal. Akulturasi budaya di Nusantara dapat dilihat pada proses Islamisasi yang dipimpin oleh Wali Songo. Pola dakwah Wali Songo diredefinisi melalui sistem pendidikan pada umumnya, termasuk sebuah pondok pesantren di Tegalrejo, yang memilih untuk menggunakan budaya lokal berupa seni rakyat jawa untuk mengambil alih 'abangan.

Kata 'urf dan ma'ruf dalam ayat-ayat tersebut di atas merujuk pada amalan dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan alkhair, yaitu prinsip-prinsip ajaran Islam. Detail dan deskripsi kebaikan bisa berbeda-beda tergantung kondisi dan keadaan masyarakat. Dengan demikian, sangat mungkin bahwa satu masyarakat memiliki sudut pandang yang berbeda dari masyarakat lainnya.

Jika rincian dan penjabarannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama, maka disebut 'urf/ma'ruf. Imam Bukhari menceritakan bahwa suatu ketika Aisyah menikahi seorang gadis yatim piatu dengan nama belakang yang sama dengan seorang anak laki-laki dari kelompok Ansar (penduduk kota Madinah). Sang peramal yang tidak mendengar nyanyian pada acara tersebut berkata kepada Aisyah, "Apakah tidak ada permainan/nyanyian? Karena Ansar suka mendengar nyanyian..."

Maka Rasulullah SAW menghargai adat-istiadat orang Ansar. Para ahli hukum menyatakan bahwa adat-istiadat suatu masyarakat, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-Adah Muhakkimah) selama selaras dengan ajaran Islam. Ini adalah istilah yang mereka tetapkan setelah mengumpulkan banyak rincian argumen agama.

Daftar Pustaka

Akhmadi, A. (2019). Moderasi beragama dalam keragaman Indonesia. Inovasi-Jurnal Diklat Keagamaan, 13(2), 45-55.

Arif, M. (2015). Islam, Kearifan Lokal, dan Kontekstualisasi Pendidikan: Kelenturan, Signifikansi, dan Implikasi Edukatifnya. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 15(1), 67-90.

Fauzian, R., Ramdani, P., & Yudiyanto, M. (2021). Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Kearifan Lokal Dalam Upaya Membentuk Sikap Moderat Siswa Madrasah: Moderasi Beragama. AL-WIJDÁN: Journal of Islamic Education Studies, 6(1), 1-14.

Mustafa, M. S. (2020). Awa Itaba La Awai Assangoatta: Aplikasi Moderasi Beragama Dalam Bingkai Kearifan Lokal To Wotu. Al-Qalam, 26(2), 307-318.

Nurhasanah, E. (2017, May). Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Tiga Nyanyian Pembuka Pertunjukan Tari Jaipong. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP (Vol. 1, No. 2).

Prayogi, D. (2016). EKSISTENSI KOMUNITAS JAIPONG DALAM MEMPERTAHANKAN TARIANKREASI TRADISIONAL DITENGAH BUDAYA POPULER (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).

Suyatman, U. (2018). Teologi Lingkungan dalam Kearifan Lokal Masyarakat Sunda. Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 15(1), 77-88.

Biodata

Nurul Jubaedah lahir di Garut, 19 Mei 1978. Mengajar di MTsN 2 Garut. Pendidikan : D1 Akuntansi (1995), S1 PAI UNIGA ( 2001), S1 Bahasa Inggris STKIP Siliwangi Cimahi (2007), S2 PAI UIN SGD Bandung (2012). Prestasi : Pembimbing KIR : Membimbing 27 judul Karya Ilmiah Remaja kategori sosial budaya, menghantarkan peserta didik juara 1,2,3, dan harapan 1 kategori Sejarah, Geografi, dan Ekonomi (tingkat Provinsi), juara harapan 1 dan 2 (tingkat Nasional) (Juli 2019-September 2021), guru berprestasi tahap 1 di GTK Madrasah (2021), lolos tahap 3 AKMI KSKK Madrasah (Februari 2022). Karya : 3 buku solo, 20 buku antologi (Januari-April 2022). Memiliki 540 konten pendidikan di canal youtube dan 80 artikel (Oktober 2021-Juni 2022). Blog : http://nuruljubaedah6.blogspot.com/. Instagram (nj_78). Email : [email protected]. Whatsapp : 081322292789.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image