Selasa 21 Jun 2022 18:50 WIB

BPKH Siap Rincikan Proyek Kerja Sama dengan Sarana Jaya

BPKH Siap Rincikan Proyek Kerja Sama dengan Sarana Jaya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
 BPKH Siap Rincikan Proyek Kerja Sama dengan Sarana Jaya. Foto:  Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
BPKH Siap Rincikan Proyek Kerja Sama dengan Sarana Jaya. Foto: Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya bekerja sama terkait investasi bidang infrastruktur. Kerja sama ini meliputi infrastruktur sektor properti dan perumahan.

Hanya saja, belum dirincikan nilai dan proyek yang bakal dikerjasamakan. Anggota BPKH Ahmad Iskandar Zulkarnain mengatakan, rincian kerja sama tengah dipersiapkan.

Baca Juga

"Nilai dan project-nya nanti didetailkan dalam perjanjian kerja sama. Insya Allah sedang disiapkan," ujarnya kepada Republika, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, kedua belah pihak menjajaki kerja sama pengembangan properti yang belakangan dirasakan kembali bangkit di tengah masa pandemi. Kerja sama ini bertenor jangka waktu selama satu tahun.

“Kolaborasi antara BPKH dan Sarana Jaya diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional. Khususnya di Kota Jakarta dan juga pemulihan ekonomi nasional dengan nilai manfaat BPKH pada masa mendatang,” tuturnya.

Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia Fauziah menilai, saat ini hubungan yang terjalinan antara BPKH dan Sinar Jaya masih tahap MoU, jadi belum ada kontrak investasi. Meskipun demikian, sudah ada wacana untuk investasi di beberapa properti.

Ia menjelaskan, setiap penempatan dan investasi BPKH sangat diatur detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 (turunan dari UU 34/2014). "Portofolio investasi BPKH adalah maksimum 5 persen di emas, maksimum 20 persen di investasi langsung, maksimum 10 persen investasi lainnya, dan sisanya di investasi surat berharga Syariah," tuturnya saat dihubungi Republika, Selasa (21/6/2022).

Dirinya melanjutkan, jika hubungan BPKH dan Sarana Jaya ini menjadi kontrak investasi, paling mungkin masuk ke kategori maksimal 20 persen investasi langsung. "Jadi, selama apa yang dilakukan BPKH masih dalam batas aturan PP tersebut, saya rasa aman-aman saja," jeas Fauziah.

Sesuai UU 34/2014, kata dia, pengurus (badan pelaksana dan dewan pengawas) BPKH memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian penempatan investasi yang timbul atas kesalahan/kelalaian dalam pengelolaan. Maka, lanjutnya, setiap tindakan investasi BPKH perlu dikaji secara sangat teliti, khususnya mengenai risiko.

"Kita harus terus pantau setiap kegiatan investasi BPKH karena dana umat yang dikelola, dan tidak sedikit. Selama BPKH terus menerapkan dan menjaga kualitas tata kelola yang baik (good corporate governance), sesuai dengan misi BPKH (diantaranya yang krusial adalah transparan, akuntabel, dan kehati-hatian), saya rasa umat Muslim di Indonesia bisa percaya dengan pengelolaan dana haji oleh BPKH," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement