Rabu 22 Jun 2022 23:48 WIB

12 Hasil Sidang Dewan Hisbah Persis dari BJPS hingga Air Sperma untuk Obat

Sidang Lengkap Dewan Hisbah Persis hasilkan 12 keputusan terkait persoalan umat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Sidang lengkap Dewan Hisbah ke-5 Persatuan Islam (Persis) digelar di Pondok Pesantren Persis 50 Ciputri Lembang, Selasa (21/6).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Sidang lengkap Dewan Hisbah ke-5 Persatuan Islam (Persis) digelar di Pondok Pesantren Persis 50 Ciputri Lembang, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sidang lengkap Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) ke-5 resmi ditutup pada Rabu (22/6/2022). Penutupan sidang dilakukan oleh Ketua Umum Persis KH Aceng Zakaria. 

"Terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Hisbah yang telah hadir. Juga terima kasih atas pelayanannya. Semoga ini menjadi amal sholeh kita semua," kata Kiai Aceng saat menutup sidang Dewan Hisbah di Pondok Pesantren Persis 50 Ciputri, Lembang, Bandung Barat, Rabu (22/6/2022). 

Baca Juga

Sidang yang menjadi rangkaian agenda penyerta Muktamar ke-16 Persis itu menghasilkan 12 poin keputusan dan satu rekomendasi. Pertama, berqurban dengan hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan virus lainnya dengan gejala berat hukumnya tidak sah. 

Kedua, tentang hakikat dan batasan memuliakan ahlul bait, yaitu bahwa Ahlul Bait adalah keluarga Nabi SAW, para istri dan keturunannya. Berbangga dan menyombongkan diri dengan nasab hukumnya haram. Menghormati dalam artian mengkultuskan atau mempertuhankan Nabi Muhammad SAW dan Ahlul Bait hukumnya haram. 

Ketiga, terkait nishab dan haul pada zakat tijarah, yaitu menegaskan keputusan Dewan Hisbah tahun 1991 bahwa tidak ada nishab dan haul pada zakat tijarah. Keempat, mendoakan jenazah setelah penguburan dengan cara berdiri di samping kuburan disyariatkan. 

Kelima, yaitu mengenai tata cara pengurusan dan menshalati transgender, bahwa tata cara pemulasaraan jenazah transgender sesuai dengan jenis kelamin aslinya. 

Kemudian, jenazah pelaku dosa besar transgender tetap disholatkan. Dan sebagai sanksi moral, para ulama dan tokoh masyarakat agar tidak menshalati jenazah pelaku transgender. Keenam, tentang membaca shalawat dalam tahmid khutbah, bahwa bershalawat dalam tahmid bukan rukun khutbah. Ketujuh, soal tata cara memilih pemimpin dalam Islam, bahwa pemilihan pemimpin dalam Islam berdasarkan prinsip musyawarah demi kemaslahatan. Caranya, pertama, melalui penunjukan. Kedua, dipilih oleh formatur, dan ketiga yaitu Ahlul Halli wal Aqdi. 

Kedelapan, terkait manhaj salaf sebagai sumber hukum, bahwa manhaj salaf dalam pengertian ijma sahabat adalah sumber hukum. Manhaj salaf dalam pengertian produk ijtihad sahabat bukan sumber hukum tapi sebagai bahan pertimbangan hukum. 

Kesembilan yakni tentang akad ijarah mutanahiyah bi al-tamlik (IMBT). Dalam poin ini, hukum IMBT mubah selama tidak ada unsur dua akad dalam satu transaksi pada satu waktu, jahalah, riba, garar, masir, dan kezaliman. Selanjutnya, hukum IMBT haram bila terdapat unsur dua akad dalam satu transaksi pada satu waktu, jahalah, riba, garar, maisir, dan kezaliman. 

Kesepuluh terkait peninjauan ulang terhadap status hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada tiga keputusan dan satu rekomendasi dalam poin kesepuluh ini. 

Pertama, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS tidak boleh mengandung unsur riba, maisir, jahalah, gharar, ruqba dan umra. 

Kedua, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS saat ini masih belum sepenuhnya sesuai prinsip-prinsip syariah. Ketiga, dalam keadaan terpaksa, mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS saat ini dimaafkan. 

Sedangkan rekomendasi dalam poin kesepuluh tersebut ialah Dewan Hisbah merekomendasikan kepada PP Persis agar mendesak pemerintah untuk menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah. 

Kesebelas, ihwal ketentuan zakat perhiasan. Ada empat keputusan dalam poin ini. Pertama, pemilik perhiasan emas atau perak terkena kewajiban zakat. Kedua, meminjam perhiasan emas atau perak untuk dipakai tidak terkena kewajiban zakat. 

Ketiga, calon suami yang menjadi pemilik mas kawin berupa perhiasan emas atau perak wajib mengeluarkan zakatnya, dan jika terjadi perpindahan hak milik, maka istri wajib mengeluarkan zakatnya. Keempat, penerima waris atau hibah atau hadiah berupa perhiasan emas atau perak, maka terkena kewajiban zakat. 

Keduabelas, mengenai air mani manusia yang dijadikan bahan obat dan kosmetik. Dalam keputusan, disebutkan bahwa menjadikan air mani manusia sebagai bahan dasar obat dan kosmetika hukumnya haram.    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement