Kamis 23 Jun 2022 21:24 WIB

Bawaslu Kudus Antisipasi Sengketa Tahapan Pemilu 2024

Sengketa proses pemilu juga bisa terjadi antarpeserta pemilu.

Bawaslu Kudus Antisipasi Sengketa Tahapan Pemilu 2024 (ilustrasi).
Foto: republika
Bawaslu Kudus Antisipasi Sengketa Tahapan Pemilu 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan langkah-langkah strategis untuk antisipasi kemungkinan terjadinya sengketa selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

"Sesuai dengan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kudus mulai pada tanggal 24 April 2023. Hal tersebut merupakan tahapan yang paling berpotensi terjadinya sengketa sehingga perlu diantisipasi sejak dini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di sela-sela rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu dan potensi sengketa pada tahapan Pemilu 2024 di ruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Ia mengungkapkan sebagai langkah awal pencegahan terjadinya sengketa tahapan pemilu maka Bawaslu menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah ini juga sebagai persiapan menghadapi ketika terjadi sengketa tahapan Pemilu 2024.

Hadir dalam acara tersebut, yakni Ketua KPU Kabupaten Kudus, Kapolres, Kepala Satpol PP, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus Kasmian menambahkan bahwa berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu, yakni pada tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kudus. "Akan tetapi, sengketa juga bisa saja terjadi pada tahapan lain, seperti penetapan peserta Pemilu 2024, laporan dana kampanye, dan tahapan kampanye," ungkapnya.

Selain terjadinya sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (PSPP) sebagai akibat keputusan atau berita acara KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, kata Kasmian, sengketa proses pemilu juga bisa terjadi antarpeserta pemilu ketika peserta pemilu merasa ada hak yang dirugikan oleh peserta pemilu lainnya.

Ia menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang tertutupi oleh alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya. Mekanismenya ini dilakukan dengan penyelesaian sengketa acara cepat.

Sementara itu, anggota KPU Cahyo Maryadi memberikan masukan dengan menambahkan tahapan Pemilu 2024 yang berpotensi terjadinya sengketa, yakni pada tahapan pemungutan suara. Tahapan pemungutan suara, kata dia, juga berpotensi karena surat keputusan KPU setempat tentang pembentukan KPPS juga rawan disengketakan oleh peserta pemilu.

Jika terjadi sengketa, kata Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kudus Harso Widodo, pihaknya akan berupaya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk bawaslu setempat.

Ia juga berharap penyelenggara pemilu dengan pemangku kepentingan di daerah inisaling bersinergi demi terwujudnya pemilu yang bermartabat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement