Komisi VI Diminta Ikut Awasi Kebijakan Penggunaan PeduliLindungi untuk Pembelian Migor

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan

Senin , 27 Jun 2022, 14:03 WIB
Warga membeli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana merubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK yang akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga membeli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana merubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK yang akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengomentari soal kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. Ia pun meminta Komisi VI DPR untuk mengawasi kebijakan tersebut.

"Kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Dirinya melihat kebijakan tersebut sebagai inovasi yang dipakai pemerintah. Menurutnya tidak ada salahnya inovasi tersebut dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk mengetahui efektif atau tidaknya kebijakan tersebut.

"Kita hargai inovasi yang ada tersebut suatu terobosan kemudian mencoba memecahkan persoalan minyak goreng ini," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022. Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sementara masyarakat yang belum punyaPeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.