Selasa 28 Jun 2022 13:45 WIB

Saudi Tangkap Penjual Kupon Adahi Palsu

Saudi menangkap penjual kupon adahi palsu

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Polisi Saudi (ilustrasi)
Foto: Saudi Gazette
Polisi Saudi (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  MAKKAH -- Pihak berwenang di Makkah menangkap tiga penduduk Saudi dan satu pelancong asal Yaman. Empat orang ini mencoba menipu jamaah haji dengan menjual kupon palsu proyek Adahi (Proyek Saudi untuk Pemanfaatan Hewan Kurban).

Dari hasil penyelidikan ditemukan tiga ekspatriat ini bergabung dengan warga negara Yaman, yang tiba di Arab Saudi dengan visa kunjungan, dalam membuat situs web atas nama perusahaan palsu untuk penjualan kupon Adahi secara ilegal.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (28/6/2022), mereka mencoba untuk memikat jamaah haji agar membeli kupon palsu yang mereka tawarkan dengan harga lebih murah. Polisi mengatakan prosedur hukum telah diambil terhadap mereka dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.

Sebelumnya, pihak berwenang Saudi juga telah menangkap  seorang warga negara Mesir yang kedapatan terlibat dalam iklan dan pemasaran pelaksanaan haji palsu. Dari temuan yang ada, ia telah berhasil mengumpulkan uang dari para korban.

Pasukan keamanan disebut berhasil menyita sejumlah uang selama penggerebekan di sebuah kantor, yang digunakan untuk mempromosikan dan memasarkan haji palsu di wilayah Riyadh. Menurut sumber keamanan, tindakan hukum akan diambil terhadap pria itu dan selanjutnya dirujuk ke Penuntut Umum.

Otoritas Saudi diketahui melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan musim haji 1443 H/2022 M. Saudi telah mengumumkan akan melakukan tindakan tegas bagi akomodasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penuntut Umum Arab Saudi menyebut akomodasi yang digunakan oleh jamaah haji di Kota Suci harus tunduk pada standar keselamatan dan keamanan tertinggi. Tak hanya itu, mereka juga menyebut akomodasi jamaah akan mendapat perlakuan spesial, dengan pengawasan ketat terhadap segala risiko atau praktik berbahaya.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah penipuan atau kecurangan standar keselamatan di beberapa bidang.

Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran dengan melakukan tindakan yang dilarang oleh pihak berwenang, akan dikenakan hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 30.000 riyal Saudi atau setara Rp 118 juta.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement