Selasa 28 Jun 2022 15:22 WIB

Gaduh Promo Miras untuk Muhammad dan Maria Singkap Sengkarut Izin Usaha Holywings

Pemprov DKI Jakarta mengungkap Holywings Group langgar beberapa ketentuan izin usaha.

Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Antara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (28/6/2022) menyegel salah satu cabang restoran dan kafe Holywings di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat. Penyegelan ini sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga

"Kita lakukan penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal," kata Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso, di Jakarta.

Santoso menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan ditutupnya Holwings di kawasan Tanjung Duren ini. Tempat usaha Holwings di Tanjung Duren itu, kata Santoso, belum memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya.

Menurut Santoso, Holywings juga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Namun, Santoso enggan menjelaskan terhadap pertanyaan, apakah penutupan Holywings terkait dengan kasus promo minuman keras dan dinilai sejumlah kalangan menistakan agama tertentu.

"Saya tidak bisa jelaskan, itu saja," kata dia singkat sambil meninggalkan awak media.

Adapun, 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya yakni, Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara; Holywings Kalideres; Holywings di Kelapa Gading Barat; Tiger; Dragon; Holywings PIK; Holywings Reserve Senayan; Holywings Epicentrum; Holywings Mega Kuningan; Garison; Holywings Gunawarman dan Vandetta Gatsu.

Terlepas dari gaduhnya kasus promo miras yang dijual Holywings dengan menyertakan nama Muhammad dan Maria, penutupan seluruh outlet Holywings di Jakarta, juga didasari atas beberapa pelanggaran. Hal itu diketahui dari penelurusan beberapa dinas terkait.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata, Senin (28/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan DJ (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani menyatakan, Holywings tidak menjadi anggota asosiasi dan berperilaku sebagai restoran dengan objek pajak restoran yang kerap menampilkan banyak hiburan tanpa pajak hiburan.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya.

In Picture: Petugas Satpol PP Menyegel Outlet Holywings di DKI Jakarta

photo
Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement