Kamis 30 Jun 2022 05:18 WIB

Pemprov DKI Sebut Holywings Memainkan Sistem Bisa Mendapatkan Izin

Pemprov DKI tunggu BKPM mengapa Holywings bisa berjualan miras untuk minum di tempat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (27/6/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (27/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, keherannnya dengan peredaran minuman beralkohol di seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pasalnya, tempat usaha itu tidak memiliki izin berjualan minuman keras (miras) dalam catatan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas PPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo, selama ini, Pemprov DKI belum pernah mengeluarkan verifikasi bentuk usaha Holywings sebagai rekomendasi untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, Holywings tetap beroperasi seperti sudah mendapatkan izin.

Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran

Elisabeth menjelaskan, dari BKPM nanti diterbitkan Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk penjualan miras tanpa konsumsi di tempat. Penjualan miras dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Sayangnya, kelompok usaha bar dan restoran tersebut tidak memiliki izin, namun malah menyediakan minuman keras (miras) di tempat.

"Memang benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya harus lewat verifikasi Dinas PPKUKM, semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu di ruang Komisi B DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, izin usaha Holywings sudah dicabut. Izin itu meliputi, izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah. Untuk izin SKP dan SKPL, pihaknya telah menyurati BKPM terkait kasus yang menimpa Holywings untuk segera ditindaklanjuti.

"Semua izin yang DPMPTSP terbitkan dicabut, yaitu IMB, SLF, limbah, sementara yang OSS menunggu dari BKPM," kata Benni.

Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo

Anggota Komisi B DPRD DKI Nur Afni Sajim mengingatkan Pemprov DKI, meski izin melalui OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun tidak dapat menjadi alasan minimnya pengawasan dari Pemprov DKI. "Akhirnya lepas tanggung jawabnya, pembinaan itu harus dibuat," kata Afni.

Rapat bersama manajemen Holywings di Komisi B DPRD DKI Jakarta, terpaksa diskors lantaran masih banyak hal yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan. Karena itu, Komisi B DPRD DKI akan menjadwalkan lagi rapat bersama Holywings dan dinas terkait.

Dalam rapat berikutnya, Komisi B DPRD juga akan meminta penjelasan dari seluruh wali kota yang memberikan izin wilayah kepada Holywings. Pasalnya, ada juga izin zonasi dalam mendirikan usaha yang turut disebutkan dalam rapat tersebut.

Baca: Viral Shopee Larang Penjual Jam Dinding Kaligrafi Bertuliskan Tauhid

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement