Kamis 30 Jun 2022 21:32 WIB

KSP Apresiasi DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua Jadi UU

KSP Apresiasi DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua Jadi UU

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas laporan panja tiga RUU tentang pembentukan Provinsi Papua ke rapat kerja tingkat I, dan pengambilan keputusan dan penandatanganan draft tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Provinsi Papua serta penandatanganan peta wilayah.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas laporan panja tiga RUU tentang pembentukan Provinsi Papua ke rapat kerja tingkat I, dan pengambilan keputusan dan penandatanganan draft tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Provinsi Papua serta penandatanganan peta wilayah.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Staf Presiden mengapresiasi kerja keras DPR RI yang telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU). 

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, terwujudnya UU DOB Papua tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam mendukung kebijakan pembentukan DOB Papua.

Baca Juga

Menurut Jaleswari, dengan disahkannya tiga RUU DOB Papua menjadi UU, akan semakin memperkokoh fondasi pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dengan doktrin Indonesia-Sentris. Implementasi doktrin tersebut, ujar dia, yakni membangun daerah-daerah pinggiran yang kondisinya sangat tertinggal dan jauh dari pembangunan.

 
“Presiden berikan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah pinggiran di Papua. Bahkan, tidak kurang dari 15 kali, Presiden datang ke Papua untuk mengawasi pembangunan secara langsung,” kata Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (30/6/2022).
 
Peneliti Senior LIPI ini juga menekankan pentingnya pemekaran DOB Provinsi Papua sebagai lompatan besar untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua secara merata. DOB Papua, jelas Jaleswari, akan menjawab persoalan kemiskinan, percepatan pembangunan kesehatan dan pendidikan, serta menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik baik internal maupun eksternal.

Jaleswari juga memastikan, Presiden Jokowi bersama seluruh jajaran dan cabang pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua. Ini dibuktikan dengan keluarnya kebijakan terkait percepatan pembangunan di Papua, seperti Inpres No 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

 
“Dan hari ini ada UU pembentukan DOB Papua yang baru disahkan oleh DPR,” ucapnya.

 

Seperti diketahui, DPR mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Ketiga RUU tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement