Jumat 01 Jul 2022 16:53 WIB

Buntut Konten Pernikahan dengan Kambing, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka atas dugaan penistaan agama.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Pernikahan dengan seekor kambing betina.
Foto: Tangkapan Layar Youtube
Pernikahan dengan seekor kambing betina.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Konten pernikahan dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu berlanjut ke ranah hukum. Hal itu setelah Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka atas dugaan penistaan agama. Konten pernikahan manusia dengan hewan kambing dengan prosesi syariat Islam itu dianggap menistakan agama.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz mengungkapkan empat orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial SA, N, AS, dan S. "Para tersangka itu dijerat pasal berbeda-beda, sesuai peran masing-masing," ujarnya dikonfirmasi Jumat (1/6).

Baca Juga

Dari empat tersangka itu, lanjut Aziz, ada satu tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Gresik, yakni tersangka berinisial N. Dia berperan sebagai pemilik padepokan yang digunakan sebagai tempat pembuatan konten pernikahan manusia dengan kambing tersebut. Meski hanya pemilik padepokan, lanjut Aziz, N ikut serta atau terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Sedangkan peran tiga tersangka lainnya, yakni SA selaku pengantin pria, AS sebagai pencetus ide konten, dan S yang bertindak sebagai penghulu. Ketiga tersangka berinisial N, SA, dan S, dijerat Pasal 156a KUHP yang terancam dipidana penjara selama-lamanya lima tahun. Pasal tersebut bisa menjerat siapapun yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Khusus tersangka AS selaku pemilik konten dikenakan pasal lainnya, yakni Pasal 45a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Penetapan tersangka ini setelah kami mendapat pengaduan dari masyarakat. Lalu naik pelaporan dan naik penyidikan. Kemudian gelar perkara dan memeriksa 21 saksi ditambah tiga orang saksi ahli, yakni ahli agama, IT, dan ahli bahasa simbol," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebut, keempat tersangka sampai saat ini belum ditahan. "Nanti kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan pertama, kedua, dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Perlu diketahui, MUI Gresik sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa para tersangka itu melakukan penistaan agama dalam pernikahan Satrio Piningit yang diperankan Saiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu. Meskipun mereka yang membuat konten telah menyatakan taubat langsung di hadapan para kiai sepuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement