Jumat 01 Jul 2022 23:18 WIB

Kemenag: Untuk Jamaah Furoda, Visa Mujamalah Harus Berangkat via PIHK

Ketentuan jamaah furoda tercantum dalam UU No 8 Tahun 2019

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan ketentuan haji furoda 2022.
Foto: Dok Republika
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan ketentuan haji furoda 2022.

Oleh A Syalaby Ichsan, dari Makkah Arab Saudi 

IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Baca Juga

 

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin.

 

Visa mujamalah biasa digunakan oleh jamaah haji furoda yang merupakan elemen haji non kuota. Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022).

 

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

 

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” jelas dia.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement