Selasa 05 Jul 2022 18:51 WIB

Arab Saudi Larang Kendaraan tidak Resmi Masuk Makkah dan Tempat Suci

Langkah ini dilakukan jelang puncak musim haji 2022.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Saudi berjaga di pintu masuk utama Masjidil Haram, menjelang ibadah haji tahunan, di kota suci Makkah, Arab Saudi 16 Juli 2021. Arab Saudi Larang Kendaraan tidak Resmi Masuk Makkah dan Tempat Suci
Foto: REUTERS/Ahmed Yosri
Polisi Saudi berjaga di pintu masuk utama Masjidil Haram, menjelang ibadah haji tahunan, di kota suci Makkah, Arab Saudi 16 Juli 2021. Arab Saudi Larang Kendaraan tidak Resmi Masuk Makkah dan Tempat Suci

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Arab Saudi memberlakukan larangan kendaraan tidak sah untuk memasuki Mekah dan tempat-tempat suci. Langkah ini dilakukan jelang puncak musim haji 2022.

 

Baca Juga

Dilansir dari Gulf News, Senin (4/7/2022), menurut Juru Bicara Keamanan Publik Brigadir Sami Al Shuwairekh, polisi lalu lintas telah ditempatkan di sejumlah titik masuk Makkah. Mereka ditugaskan untuk mencegah kendaraan tanpa izin memasuki kota dan tempat-tempat suci.

 

 

Al Shuwairekh juga mengklarifikasi kendaraan pengangkut haji berlisensi yang dibolehkan masuk. Termasuk juga mobil pengawas dan karyawan resmi dibebaskan dari larangan tersebut. 

 

Larangan ini memang diberlakukan setiap tahun di titik masuk ke kota suci. Kebijakan berlaku untuk semua moda transportasi termasuk mobil, bus, dan truk.

Musim haji dimulai pada 1 Juli, menandai musim haji pertama pasca-pandemi setelah dua tahun gangguan besar yang disebabkan oleh Covid-19. Terbungkus jubah putih, dengan beberapa membawa payung melawan terik matahari, ribuan orang melakukan ritual pertama haji, yang melibatkan tawaf di sekitar Ka'bah, bangunan suci di pusat Masjidil Haram.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif melakukan pemantauan dan pengecekan aparat keamanan haji. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Agung Haji, ini menyebut para petugas mengemban tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan jamaah haji.

Arab Saudi juga telah mengumumkan siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda sebesar Rp 38 juta lebih. Pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju tempat-tempat haji. Alkhaledi kurnialam 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement