Ganja untuk Medis Buka Peluang UU Narkotika Direvisi

UU Narkotika masa berlakunya sudah cukup lama.

Selasa , 05 Jul 2022, 19:56 WIB
Ganja medis. (ilustrasi)
Foto: Robert Galbraith, file photo: Reuters
Ganja medis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mendesak segera untuk direvisi mengingat adanya tuntutan perkembangan zaman dari sisi akademik. Salah satunya, ia mengungkapkan seperti adanya penelitian terbaru tentang kemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan pendapatnya usai Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI tentang 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika' yang digelar di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Ia menilai UU Narkotika masa berlakunya sudah cukup lama. Sementara, perkembangan akademik semakin berkembang. Salah satunya, ternyata ada penelitian terbaru tentang ganja.

Baca Juga

"Ganja berdasar hasil penelitian akademik Profesor Musri Musman di Universitas Syiah Kuala dan referensi internasional ada 1.269 senyawa kimia dan hanya satu senyawa berbahaya bernama Tetrahydrocannabinol (THC),” ujar Syafii.

Ia menyatakan, banyak hal yang harus segera direvisi dalam UU Narkotika mengingat pendekatan selama ini yang digunakan hanya pendekatan hukum dimana ganja masuk golongan I narkotika. Sehingga, berdampak pada terhalangnya kepentingan untuk kesehatan.

Padahal, menurut dia, dalam hasil penelitian ternyata dalam ganja minus THC banyak sekali persoalan kesehatan seperti stunting yang bisa diatasi dengan minyak biji ganja. Namun demikian tetap diperlukan dilakukan penegakan hukum secara tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan ganja untuk rekreasional.

“Tetapi, kalau secara terkontrol digunakan terbatas untuk medis maka saya kira UU Narkotika harus berpihak kepada kepentingan kesehatan. Jadi, saya kira memang sudah mendesak dan menjadi sangat penting untuk segera dilakukan adanya perubahan UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika ini,” ujarnya.