Selasa 05 Jul 2022 23:45 WIB

PPKM Level 2, Kapasitas Mal di Tangerang 75 Persen

Kabupaten Tangerang masuk level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten akan kembali membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal sampai 75 persen dari kapasitas setelah masuk level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Foto: republika/mgrol100
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten akan kembali membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal sampai 75 persen dari kapasitas setelah masuk level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten akan kembali membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal sampai 75 persen dari kapasitas. Hal ini setelah Kabupaten Tangerang masuk level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pasti kita akan ikuti instruksi pusat terkait peningkatan PPKM level 2, jadi kita kembali batasi kapasitas mal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Begitu juga penerapan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, untuk pemberlakuan pembatasan itu tentunya akan berlaku setelah ketentuan baru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali diteruskan kepada masing-masing pemerintah daerah. "Jadi sesuai peningkatan kasus di Jabodetabek, maka kita ikut peningkatan level PPKM. Tetapi saat ini kita belum secara resmi menerima Imendagri terbaru itu," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya pun akan mengikuti kebijakan terbaru tersebut dengan menyesuaikan pengaturan terkait kegiatan masyarakat, di antaranya pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan, pembatasan kapasitas pengunjung, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan serta pembatasan-pembatasan lainnya. "Pada dasarnya atau umumnya Pak Bupati Tangerang selalu update untuk memerintahkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat, tinggal sekarang menunggu dasar surat instruksi itu," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, dengan kembalinya peningkatan status PPKM level 2 di Kabupaten Tangerang tentunya dilihat dari peningkatan kasus Covid-19 dari Subvarian BA.4 dan BA.5 yang terjadi sejak beberapa pekan terakhir ini. "Tentu ini dari adanya peningkatan kasus yang terjadi sejak beberapa pekan. Kami Satgas Covid-19 pun selalu ada rapat evaluasi bersama Bupati dan Sekda dalam penanganan ini," ungkap dia.

Terkait jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Tangerang dengan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, saat ini total sebanyak 364 kasus yang terdiri dari 7 orang dirawat dan 357 orang menjalani isolasi secara mandiri. Untuk jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga saat ini tercatat sebanyak 58.192 orang, yang dimana sebanyak 57.410 orang dinyatakan sembuh, sedangkan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 total ada 418 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement