Jumat 08 Jul 2022 13:40 WIB

DPP Yogya: Hewan Terindikasi PMK Dipotong Terakhir

Hewan yang terindikasi PMK masih layak untuk dikonsumsi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Relawan memeriksa kondisi domba qurban di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022). Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus pesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Relawan memeriksa kondisi domba qurban di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022). Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus pesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan agar hewan kurban yang sehat yang didahulukan untuk disembelih. Dengan begitu, hewan yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) disembelih terakhir.

"Nanti kalau ditemukan ada sapi yang bergejala PMK, harapannya dipotong paling belakang. Jadi yang sehat-sehat selesai (dipotong), baru yang terindikasi," kata Suyana di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/7/2022).

Suyana menyebut, hewan yang terindikasi PMK masih layak untuk dikonsumsi. Asalkan, katanya, diolah dengan cara yang baik dan benar.

"Ususnya yang kena berpenyakit ringan, fatwa MUI sah sebagai hewan kurban dan itu bisa disembelih, kemudian direbus kaki dan kepalanya sebelum dibagikan," ujar Suyana.

Meski begitu, ada kondisi pada hewan ternak yang terkena PMK tidak layak dijadikan untuk kurban. Jika ditemukan adanya hewan kurban yang akan disembelih memiliki gejala PMK, maka diharapkan untuk dipisah dengan hewan yang sehat.

"Kalau masih memenuhi atau sesuai fatwa MUI, syar'i-nya itu masih memenuhi, silakan dulu (untuk dijadikan hewan kurban). Tapi kalau sudah tidak bisa berjalan, ini silahkan takmirnya menentukan mau dipotong sebagai sedekah atau mau disembuhkan, tergantung takmir dan panitia," jelasnya.

Suyana menyebut, hingga saat ini belum ditemukan kasus PMK di Kota Yogyakarta. Saat penyembelihan hewan kurban nantinya, panitia kurban diharapkan melaksanakan penyembelihan sesuai dengan ketentuan.

"Sekarang masih zero kasus, setelah kurban ini mudah-mudahan tidak terjadi (adanya kasus PMK pada hewan ternak)," kata Suyana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement