Sabtu 09 Jul 2022 18:10 WIB

Baznas RI Dorong Penguatan UU Pengumpulan Uang dan Barang

Filantropi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Deputi l Bidang Pengumpulan Baznas RI, M Arifin Purwakananta.
Foto: Baznas
Deputi l Bidang Pengumpulan Baznas RI, M Arifin Purwakananta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Arifin Purwakananta, menjelaskan, terdapat dua rezim regulasi filantropi di Indonesia, yakni filantropi secara umum, dan filantropi agama. Filantropi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. 

Dia pun mengimbau, agar UU tersebut perlu dikuatkan. "Jadi kalau kemarin kita mendengar bahwa lembaga dicabut izin pengumpulan uang dan barangnya, karena melanggar UU tersebut maka memang UU itu punya sanksi, walaupun sanksinya sangat kecil ya, jadi kalau orang bisa salah itu dihukum tiga bulan dan denda Rp 10 ribu, jadi memang sangat kecil," kata Arifin dalam diskusi  bertajuk 'Polemik Pengelolaan Dana Filantropi' yang diselenggarakan  Forum Solidaritas Kemanusian, yang dipantau Republika secara daring, Sabtu (9/7). 

"Kami melihat mungkin sebagai masukan kepada temen-temen pegiat filantropi yang umum ini memang saya kira perundangannya memang perlu dikuatkan," imbuhnya. 

Arifin mengatakan, hal itu berbeda dengan Undang-Undang tentang Zakat yang dirasakan oleh berbagai pihak sangat kuat. Begitu juga aturan mengenai zakat yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan baznas dan sebagainya yang dinilai sangat rigid.

"Biaya operasional di lembaga zakat itu tidak boleh lebih dari 12,5 persen, dan ada surat menteri agama yang mengatur infaq tidak boleh lebih dari 20 persen, dan ini diaudit oleh Kemenag," ujarnya. 

Tidak hanya biaya operasional, Arifin mengatakan, filantropi agama juga diaudit secara detail. Misalnya, sumbangan yang berdasarkan syariah harus berasal dari dana halal uang sendiri, bukan dana yang berasal dari kejahatan pencucian uang. 

Dia pun bersyukur adanya banyak paraturan yang mengatur filantropi agama. "Sekarang kita bantu temen-temen yang berlindung di dalam Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang untuk dikuatkan. Saya dengar Kemensos juga sudah mendorong amandemen," ucapnya. 

Di luar regulasi, Arifin juga mendorong adanya aturan yang dibuat sendiri oleh para pegiat filantropi. "Jadi kita  sendiri para pegiat filantropi harus memiliki keinginan yang kuat untuk beretika yang tinggi.," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement