Senin 11 Jul 2022 14:46 WIB

Pemkot Jakbar Imbau Pengunjung tidak Parkir Sembarangan di Kota Tua

Pengunjung Kota Tua diimbau tak parkir sembarangan seperti di bahu jalan atau trotoar

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengunjung saat berwisata di kompleks Kota Tua, Jakarta, Sabtu (11/6/2022). Pengunjung Kota Tua diimbau tak parkir sembarangan seperti di bahu jalan atau trotoar. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung saat berwisata di kompleks Kota Tua, Jakarta, Sabtu (11/6/2022). Pengunjung Kota Tua diimbau tak parkir sembarangan seperti di bahu jalan atau trotoar. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau para pengunjung Kota Tua untuk tidak parkir sembarangan seperti di bahu jalan ataupun trotoar.

"Kita akan imbau dan pantau terus agar tidak parkir sembarangan. Semua tempat parkir terpusat di kawasan Kota Intan," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaiman, saat ditemui di Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Agus menilai tempat parkir kendaraan harus terpusat agar kawasan Kota Tua tertata dengan rapi dan terhindar dari kemacetan. Selain itu, pihaknya sengaja menyediakan parkir di kawasan Kota Intan agar sentra kuliner yang ada di lokasi itu bisa kembali ramai dan mendatangkan pengunjung bagi pedagang.

"Kita sediakan tempat cukup luas. Bisa menampilkan 12 bus, 100 mobil pribadi, dan 750 kendaraan roda dua," kata dia.

Parkirnya tetap berbayar sesuai ketentuan yang ada selama ini. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017 disebutkan tarif parkir paling murah sebesar Rp 3.000 dan termahal Rp 12.000 per jam. Ia menyebut jarak dari Kota Tua ke Kota Intan hanya sekitar 150 meter. Posisi Kota Intan berada di sebelah kiri Kota Tua.

Jika tempat parkir di lokasi tersebut tidak cukup, pihaknya akan menyediakan lahan tambahan di samping kantor Kecamatan Taman Sari. Namun, Agus tidak merinci kapasitas kendaraan yang dapat ditampung di lahan samping kantor kecamatan tersebut.

Agus memastikan akan berkoordinasi agar Suku Dinas Perhubungan melakukan pemantauan kendaraan secara ketat sehingga tidak ada yang parkir sembarangan. Kota Tua Jakarta, juga dikenal dengan sebutan Batavia Lama, adalah sebuah wilayah kecil di Jakarta seluas 1,3 kilometer persegi yang melintasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement