Selasa 12 Jul 2022 07:43 WIB

Sebanyak 6.310 Jamaah Haji Ilegal Ditangkap, Arab Saudi Sanksi Tegas

Arab Saudi berlakukan aturan ketat terhadap jamaah haji ilegal

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah haji. Arab Saudi berlakukan aturan ketat terhadap jamaah haji ilegal
Foto: EPA-EFE/ASHRAF AMRA
Ilustrasi jamaah haji. Arab Saudi berlakukan aturan ketat terhadap jamaah haji ilegal

IHRAM.CO.ID, RIYADH —  Pasukan keamanan Arab Saudi telah menangkap 6.310 orang karena berusaha melakukan haji tanpa izin. Sanksi tegas diberikan kepada jamaah haji ilegal tersebut.      

“Tindakan tegas sedang dilakukan terhadap para pelanggar,”  kata Direktur Keamanan Publik dan kepala Komite Keamanan Haji, Letnan Jenderal Muhammad Al-Bassami, dilansir Saudi Gazette, Selasa (12/7/2022). 

Baca Juga

Al-Bassami mengatakan bahwa otoritas keamanan telah menangkap sebanyak 84 kampanye haji palsu dalam penggerebekan yang dilakukan di berbagai wilayah Kerajaan. Mereka yang berada di balik kampanye ini ditangkap dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.  

“Hingga Senin, 11 Juli 2022, total 7.2503 kendaraan yang membawa orang yang tidak berwenang memasuki Makkah dan Tempat Suci telah dikirim kembali. Sebanyak 27 orang ditangkap karena mengangkut orang tanpa izin haji dan mereka dirujuk ke komite administrasi musiman di bawah Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) di pintu masuk ke Makkah untuk melakukan tindakan hukuman terhadap mereka,” jelasnya. 

Al-Bassami menyatakan bahwa aparat keamanan haji telah menerapkan keamanan dan rencana organisasi terkait haji dengan efisiensi dan profesionalisme yang tinggi. 

Pasukan telah mengawasi selama beberapa hari terakhir rencana untuk mengelompokkan peziarah saat mereka melakukan perjalanan antara Tempat Suci dan Masjidil Haram untuk melakukan ritual mereka.  

Pasukan keamanan haji juga menutup pintu masuk ke Makkah untuk mencegah orang yang tidak berwenang memasuki Tempat Suci untuk melakukan ziarah tahunan haji.  

Sementara itu, komite administrasi musiman di bawah Jawazat di pintu masuk ke Makkah telah mengeluarkan 27 keputusan administratif terhadap sejumlah pelanggar karena mengangkut orang yang tidak berwenang untuk melakukan haji. 

Putusan tersebut meliputi penjara, denda, penamaan dan mempermalukan, deportasi ekspatriat yang melanggar, dan menuntut pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam transportasi.

Patut dicatat bahwa komite administrasi musiman bekerja sepanjang waktu untuk menjatuhkan hukuman instan terhadap pelanggar peraturan dan instruksi haji. 

 

Sumber: saudigazette  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement