Selasa 12 Jul 2022 17:22 WIB

BI Sultra Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dan Izin Edar

Memiliki sertifikat halal dan izin edar bagi UMKM sangat penting.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja membuat makanan di salah satu industri rumahan (ilustrasi). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara membantu puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengurusan agar mendapatkan sertifikat halal dan surat izin edar sehingga bisa memasarkan produknya ke nasional dan global.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pekerja membuat makanan di salah satu industri rumahan (ilustrasi). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara membantu puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengurusan agar mendapatkan sertifikat halal dan surat izin edar sehingga bisa memasarkan produknya ke nasional dan global.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara membantu puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengurusan agar mendapatkan sertifikat halal dan surat izin edar sehingga bisa memasarkan produknya ke nasional dan global.

Deputi Kepala BI Perwakilan Sultra Aryo Wibowo T Prasetyo di Kendari, Selasa (12/7/2022), mengatakan, secara umum dalam mendukung UMKM, KPw BI Sultra memiliki tiga kebijakan pertama sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas, dan pendampingan pembiayaan. "Hari ini salah satu model dukungan BI bagi UMKM yaitu peningkatan kapasitas. Kita memberi penguatan teman-teman UMKM dalam mekanisme pengurusan sertifikat halal dan izin edar," kata Aryo.

Baca Juga

BI Sultra menghadirkan pihak Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) untuk penjelasan mekanisme pengurusan sertifikat halal. Sedangkan untuk pengurusan surat izin edar dihadirkan narasumber dari Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Yoseph Nahak Klau.

Menurut dia, memiliki sertifikat halal dan izin edar bagi 70 pelaku UMKM di Kota Kendari yang mengikuti kegiatan penguatan tersebut sangat penting agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan, kepastian serta layak dikonsumsi. "Apabila ada pembeli skala besar, diekspor ke luar negeri maka akan dipertanyakan sertifikat halal dan izin edarnya," ujar dia.

Auditor Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Center Universitas Muhammadiyah Kendari Anwar Said mengatakan dalam pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan dengan dua jalur pertama reguler dan kedua self declare. "Seluruh pelaku UMKM dapat mengurus sertifikat halal dengan catatan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal. Mudah-mudahan tahun ini pelaku UMKM bisa menikmati sertifikat halal gratis," kata dia.

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan dalam pengurusan surat izin edar terhadap produk pangan dapat dilakukan dalam satu hari. "Prosesnya memang satu hari karena dia hanya pemenuhan komitmen. Bagi yang mau mengurus surat izin edar bisa datang ke Kantor Balai POM Kendari," kata Yoseph.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement