Selasa 12 Jul 2022 19:50 WIB

Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan PKL di Ruas Jalan KTL

Sebelumnya, pemilik warung sudah diperingatkan tidak berjualan di ruas jalan KTL

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP Kota Cirebon menertibkan bangunan liar di KTL.
Foto: diskominfo kota Cirebon
Petugas Satpol PP Kota Cirebon menertibkan bangunan liar di KTL.

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Tim Satpol PP dibantu personel Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon dan aparat terkait mendatangi satu warung yang masih ada di ruas Jalan Ciptomangunkusumo, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, pemilik warung sudah diperingatkan untuk tidak berjualan di ruas jalan yang masuk KTL. Namun, karena tidak mengindahkan, akhirnya hari ini warung tersebut ditertibkan. Anggota Satpol PP terlihat membongkar warung non permanen tersebut dan meminta kepada pemilik warung untuk datang ke kantor Satpol PP.

Baca Juga

Selanjutnya, personel Satpol PP berkeliling menyusuri ruas jalan yang termasuk KTL. Namun, tidak ditemukan lagi PKL yang berjualan di ruas jalan tersebut. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka, menjelaskan, hari ini pihaknya melakukan penertiban rutin skala besar. ‘’Untuk menyambut Hari Jadi ke-653 Cirebon. Kita berbenah supaya kota menjadi lebih cantik lagi,’’ kata Suweka.

Adapun sasarannya adalah menertibkan lapak dan warung yang berdiri di enam ruas jalan utama di Kota Cirebon. ‘’Sebelumnya kami sudah berkali-kali mengimbau agar mereka tutup,’’ tutur Suweka.

Seperti diketahui, sebanyak enam ruas jalan di Kota Cirebon telah ditetapkan masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Yakni, Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Ciptomangunkusumo dan Jalan Sudarsono. Seluruh trotoar yang ada di dalam KTL dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat pejalan kaki.

Selain penertiban di KTL, Satpol PP juga menertibkan tujuh buah warung yang ada di daerah Dukuhsemar. Penertiban warung dikarenakan adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut digunakan untuk penjualan miras dan protitusi. Ketujuh warung tersebut akhirnya dirobohkan. ‘’Alhamdulillah sudah clear, tidak ada bangunan,’’ kata Suweka. Di lokasi eks warung yang dirobohkan itu, selanjutnya akan dibangun taman oleh pengurus RW setempat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement