Ahad 17 Jul 2022 08:01 WIB

Pesisir Timur Lampung Kembali Tercemar Limbah

Walhi mencatat dalam tiga tahun terakhir, terjadi pengulangan pencemaran lingkungan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Bibir pantai di Kota Bandar Lampung tercemar limbah seperti oli dan minyak (ilustrasi)
Foto: Walhi Lampung
Bibir pantai di Kota Bandar Lampung tercemar limbah seperti oli dan minyak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menemukan kembali pencemaran perairan di pesisir timur Provinsi Lampung pada Selasa (12/7/2022). Pencemaran tersebut terlihat di tengah laut sampai pesisir Desa Karang Sari (perbatasan Kabupaten Lampung Selatan) sampai Labuhan Maringgai (Kabupaten Lampung Timur).

Walhi mencatat dalam tiga tahun terakhir, terjadi pengulangan pencemaran lingkungan berupa limbah sampah, oli, dan cairan aspal di perairan pesisir timur Lampung tersebut. Pada tahun 2022 sudah terjadi dua kali pada Maret 2022, dan terakhir 12 Juli 2022.

Baca Juga

Dari penelusuran Walhi, pencemaran lingkungan perairan tersebut dinilai terparah karena limbah yang sampai di pantai terbilang sangat banyak, sebagian pantai di Kerang Mas sudah dibersihkan masyarakat setempat dengan volume limbah sampah 500 karung.

Limbah sampah tersebut mengganggu aktivitas nelayan sehari-hari saat melaut. Jaring ikan nelayan rusak, juga mengganggu habitat laut dan mangrove, dan pariwisata setempat.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pencemaran laut yang berulang di pesisir Lampung khususnya Lampung Timur setiap tahun yang berulang merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.

“Dengan jenis limbah yang sama merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh negara. Ini merupakan kejahatan luar biasa tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telinga terkait persoalan ini,” kata Irfan Tri Musri dalam keterangan persnya, Ahad (17/7/2022).

Menurut dia, pencemaran laut yang terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan. Padahal pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik sengaja atau tidak sengaja yang diatur dalam Pasal 98 dan 99 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia mengatakan, jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah empat kali terjadi yang berulang pencemaran limbah di laut Lampung dengan limbah serupa yakni minyak seperti oleh berwarna hitam dan menyerupai aspal. “Kini yang keempat kalinya terjadi di pesisir timur laut Lampung yang diketahui pada 12 Juli 2022,” katanya.

Walhi memandang sudah saat pemerintah dan penegak hukum sadar atas keselamatan rakyat dan keberlangsungan lingkungan hidup yang menjadi hal utama untuk dipenuhi, dilindungi, dan dihormati. “Jangan mengenyampingkan hal tersebut untuk menutupi kesalahan yang dilakukan pelaku kejahatan lingkungan. Itu sama saja seperti membiarkan tindak pidana terjadi,” kata Irfan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement